Show simple item record

dc.contributor.advisor-id
dc.contributor.authorDJATMIKA, Prijaid
dc.date.accessioned2020-02-19T08:25:40Z
dc.date.available2020-02-19T08:25:40Z
dc.date.issued17-04-2006id
dc.identifier.isbn-id
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/10260
dc.description.abstractMasih Pro Kontra Pidana Mati Oleh: Prija Djatmika Vonis mati yang dikenakan pada terdakwa pelaku intelektual kerusuhan di Posos yaitu Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu mengangkat kembali isu lama tentang pro kontra pidanan mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah: apa hak negara mencabut nyawa seorang sekalipun dia penjahat besar. Bukankah ada cara lain yang lebih manusiawi, yang memungkinkan orang itu bertobat, seperti pidana seumur hidup?id
dc.language.isoidid
dc.publisherJawa Posid
dc.subjectHukum Pidana ; Hukuman Matiid
dc.subject.ddc343.25 Dja mid
dc.titleMasih Pro Kontra Pidana Matiid
dc.typeArtikelid
dc.description.keywordsHukum Pi,a , Hukuman Matiid
dc.description.pages2 hlm.id


This item appears in the following Collection(s)

  • Article
    Material for original research or scientific investigation

Show simple item record