dc.description.abstract | Kebebasan informasi sudah tidak bisa ditawar lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia ini. Lepas dari asumsi dasar karena kurangnya transparansi pada sistem administrasi kita dan prasangka tertentu terhadap penyelenggara negara, sedikit demi sedikit kita harus membangun pranata kemasyarakatan yang memadai di mana masyarakat mendapatkan informasi dengan baik dan benar merupakan syarat baku kemajuan masyarakat itu sendiri. Dalam pendekatan akuntabilitas publik, kebebasan informasi merupakan kewajiban lembaga atau badan publik untuk menyebarluaskan produk kebijakan, aturan, rencana, dan hasil itu sebagai pengetahuan untuk mengikuti penyelenggaraan negara yang transparan dan berpola umpan balik. Sebaliknya, dalam pendekatan masyarakat yang bertanggung jawab sosial, kebebasan informasi merupakan kewajiban masyarakat luas untuk memberikan data dan informasi mengenai dirinya atau lembaganya secara benar dan lengkap, dan hak lembaga atau badan publik untuk memperolehnya sebagai bahan pembangunan secara menyeluruh. Jadi lembaga atau badan publik dan masyarakat luas sama-sama mempunyai hak dan kewajiban untuk terwujudnya penyelenggaraan informasi yang sehat. | id |