dc.description.abstract | Reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia pada dasarnya harus dapat dipahami sebagai suatu perubahan kearah perbaikan tanpa merusak, atau sedapat mungkin tetap dapat memelihara kontinyuitas yang telah ada oleh mereka yang memimpin suatu sistem pemerintahan. Untuk dapat mewujudkan keleluasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, maka arah kebijakan otonomi daerah harus mengacu pada : (a) Self Regulating Power, (b) Self Modifiying Power, (c) Local Political Support, (d) Financial Recources, dan (d) Developing Brain Power, yang pada dasarnya telah menjiwai pasalpasal Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dengan mengacu pada arah kebijakan tersebut, maka daerah akan diberi ruang yang cukup untuk dapat mengelola kepentingannya, sehingga dapat memberi kesempatan masyarakat daerah untuk berperan serta dalam proses-proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sesuai dengan yang dikehendakinya. | id |