dc.description.abstract | Dalam masa transisi otoritarian menuju demokrasi terjadi suatu perubahan–perubahan dalam sistem politik yang sangat penting. Perubahan yang dimaksud khususnya yang menyangkut struktur kekuasaan. Dari kekuasaan yang sentralistik/terkonsentrasi pada seseorang atau sekelompok orang berubah menjadi kekuasaan yang terpencar dan terdesentralisasi. Dari kekuasaan yang serba tertutup berubah menjadi transparan, dari yang serba negara (state center) berubah menjadi serba masyarakat. Pendek kata dalam masa transisi ini terjadi reduksi kekuasaan negara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem politik, tentu mengalami perubahan dalam peranannya dari masa sebelumnya. Ia bukan lagi lembaga yang bertugas memberi “stempel” dari apa yang dimaui eksekutif, tapi menjadi lembaga yang kritis terhadap eksekutif. Selanjutnya, tulisan ini diarahkan untuk memahami perubahan-perubahan dalam masa transisi, dan kedudukan DPRD dalam masa tersebut. | id |