| dc.description.abstract | Era reformasi yang bergulir sejak runtuhnya kekuasaan Orde Baru Pimpinan Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 telah mendorong terjadinya perubahan besar-besaran dalam seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kekuasaan militer yang telah mendominasi struktur politik Indonesia lebih dari tiga dasawarsa telah mengalami kehancuran dan bergeser mengarah pada menguatnya kekuatan sipil (masyarakat sipil atau civil society). Lahirnya sistem politik demokrasi di Indonesia terasa kurang lengkap apabila tidak ada pengakuan supremasi sipil (civilian supremacy) di atas militer sehingga muncul dorongan agar supaya terwujud militer yang professional. Militer yang profesional dimaknai sebagai militer yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, mematuhi supremasi sipil, menghormati hukum, dan menjunjung tinggi HAM. Semua pihak menyadari bahwa reformasi militer merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan sehingga momentum reformasi harus dijadikan sebagai waktu yang tepat untuk memaksa militer untuk berubah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan reformasi militer adalah perlunya membuat undang-undang yang mengatur tentang militer Indonesia. Maka dari itu, lahirlah UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disetujui oleh DPR pada tanggal 30 September 2004 dan disahkan oleh Presiden pada tanggal 16 Oktober 2004. UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang merupakan pengganti dari UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit ABRI merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam menata tugas, peran, dan fungsi TNI yang selaras dengan perkembangan demokratisasi modern sekarang ini. Dalam penelitian ini, penulis ingin menyoroti tentang bagaimana implementasi pasal-pasal krusial dalam UU TNI, seperti pasal pembinaan teritorial TNI, pasal kekaryaan TNI, pasal bisnis TNI, pasal struktur dan kedudukan TNI, serta pasal pengerahan pasukan TNI. Apa kendala yang dihadapi, dilema apa yang ditemui, dan upaya apa yang dilakukan untuk menghadapi kendala dan dilema tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, analisis akan menggunakan perangka konsep teoritik profesionalisme militer. Asumsi yang dipergunakan penulis adalah bahwa apabila kelima pasal dalam UU TNI tersebut dilaksanakan secara konsisten maka profesionalisme militer di Indonesia akan dapat terwujud. Pasal pembinaan teritorial belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian pertahanan dan TNI dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan. Pasal kekaryaan TNI dalam pelaksanaannya menghadapi permasalahan seperti belum adanya aturan tentang alih status TNI ke PNS dan dominasi jabatan oleh TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Polhukam. Pasal bisnis TNI juga belum dilaksanakan secara konsisten mengingat sampai saat ini bisnis TNI masih berjalan dengan bendera yayasan. Pasal struktur dan kedudukan TNI juga masih belum jelas, apakah berada di bawah Presiden atau berada di bawah Kementerian Pertahanan. Pasal pengerahan pasukan TNI juga mengalami kendala berupa belum adanya penjabaran dari UU TNI berupa PP atau Perpres tentang pengerahan pasukan TNI oleh presiden dalam menghadapi seperatisme, terorisme ataupun radikalisme. Melihat implementasi pasal-pasal krusial yang terdapat dalam UU TNI tersebut maka masa depan profesionalisme militer sangat bergantung pada langkah dan upaya dalam mengatasi berbagai kendala dan dilema yang dihadapi dalam implementasi UU TNI. Apabila kendala dan dilema bisa ditangani, maka peluang TNI untuk profesional akan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila kendala dan dilema sulit diatasi, maka peluang TNI untuk profesional akan semakin rendah. | id |