Show simple item record

dc.contributor.authorMuchlis Ari Hamdy
dc.contributor.editor-
dc.date.accessioned2025-11-20T06:40:10Z
dc.date.available2025-11-20T06:40:10Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.isbn-
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/59995
dc.identifier.uri
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42077
dc.description.abstractKeragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, di era reformasi yang telah diiringi dengan era keterbukaan, semakin menimbulkan kerumitan bagi pemerintah untuk dapat merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan kelompok kelompok agama, terkait dengan identitas dan problem menyangkut hubungan mayoritas - minoritas. Salah satu dari kebijakan tersebut, adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pengelolaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Dalam proses perumusannya, kebijakan ini telah menimbulkan polemik bagi kalangan antar umat beragama, menyangkut isu kebebasan beragama, isu izin mendirikan rumah ibadah serta batasan minimal pendirian rumah ibadah. Polemik terhadap kebijakan yang lahir dari adanya keberatan terhadap keberadaan kebijakan serupa yaitu SKB 01 Tahun 1969 tersebut datang dari beberapa majelis agama yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut, karena beragam persoalan yang dapat ditimbulkan di lapangan. Menarik untuk mencermati sebuah proses perumusan kebijakan yang melibatkan aktor-aktor kebijakan antar kelompok agama, karena dalam beberapa kebijakan menyangkut penanganan kehidupan keagamaan atau yang ditujukan untuk mengatur keragaman yang ada di Indonesia sering menuai pro kontra dan polemik dalam masyarakat, khususnya di kalangan kelompok keagamaan di Indonesia. Oleh karena itu, studi proses perumusan kebijakan ini, menggunakan analisis kebijakan publik, membahas pertanyaan berikut : Mengapa pemerintah mengambil kebijakan PBM 8 dan 9 Tahun 2006, apa dasar pemikiran pemerintah dan substansi kebijakan PBM 8 dan 9 Tahun 2006, serta bagaimanakah proses perumusan kebijakan PBM 8 dan 9 Tahun 2006 berlangsung, dan bagaimanakah dinamika interaksi aktor - aktor kebijakan dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Dalam proses perumusan kebijakan tersebut, terdapat beberapa komponen yang diyakini mempengaruhi proses perumusan. Komponen tersebut adalah lingkungan kebijakan, aktor kebijakan serta nilai-nilai yang melingkupi aktor-aktor kebijakan tersebut. Ada banyak hal yang termasuk ke dalam lingkungan kebijakan, yakni menyangkut karakteristik karakteristik budaya geografis suatu wilayah, variabel-variabel demografi, seperti misalnya jumlah penduduk, kebudayaan politik termasuk bentuk institusi, struktur sosial dan ekonomi termasuk di antaranya komposisi etnis serta agama. Selain itu, konstalasi atau peristiwa-persitiwa global juga dapat menjadi lingkungan politik yang penting dalam mempengaruhi kebijakan. Aktor kebijakan itu sendiri meliputi aktor internal maupun eksternal yang berkepentingan terhadap adanya kebijakan tersebut. Aktor-aktor yang dilingkupi oleh nilai masing-masing mencoba mempengaruhi keluaran kebijakan agar output kebijakan dapat memuat nilai-nilai yang dianut. Kelompok aktor juga terdiri atas kelompok aktor dominant atau aktor yang adalah mayoritas serta memiliki akses ke pengambilan kebijakan. Maka proses perumusan kebijakan publik sebenarnya adalah alat dari kelas dominan untuk melakukan subordinasi terhadap kelas lainnya. Adanya aktor dominan dan aktor yang teralienasi menunjukkan bahwa kelompok-kelompok aktor tersebut sebenarnya saling berjuang untuk dapat memenangkan pertarungan melalui negosiasi, kompromi dan pertarungan opini publik dalam mempengaruhi keluaran kebijakan. Perjuangan tersebut adalah esensi dari proses politik antar kelompok untuk mempengaruhi kondisi yang berimbang. Terdapat beberapa pasal krusial yang menjadi perdebatan dalam kebijakan PBM 8 dan 9 tahun 2006 ini.Yang pertama adalah pasal 14 yang mengatur masalah pendirian rumah ibadah dengan syarat daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk 90 orang pengguna yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, serta dukungan 60 orang yang disyahkan oleh lurah/kepala desa. Yang kedua adalah pasal 17 yang memperbolehkan pemerintah untuk memindahkan sebuah sarana ibadah dengan alasan penataan kota. Kebijakan ini mendapatkan protes keras dari kelompok PGI, KWI serta Walubi dan sejumlah anggota DPR yang melihat kebijakan ini dapat saja menimbulkan segregasi di tengah - tengah masyarakat. Dengan alat analisis di atas, penelitian ini menunjukan beberapa hal sebagai berikut : Yang pertama, terdapat sejumlah kelompok aktor yaitu MUI, PGI, KWI, PHDI serta Walubi yang masing-masing adalah majelis agama yang mewakili agamanya masing-masing dalam proses perumusan kebijakan PBM 8 dan 9 Tahun 2006. Di antara majelis-majelis agama tersebut, terdapat perdebatan menyangkut masalah kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menyangkut izin pendirian rumah ibadah serta menyangkut batasan minimal baik jumlah pengguna maupun dukungan masyarakat dalam pendirian sarana ibadah. Dari permasalahan tersebut aktor-aktor perumus kebijakan terbagi ke dalam dua kelompok yaitu kelompok pro kebijakan yang terdiri dari MUI serta PHDI yang melihat kebijakan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama serta kelompok kontra kebijakan yang terdiri atas PGI, KWI serta Walubi yang melihat terdapat bentuk ketidakharmonisan antara kebijakan ini dengan pasal 29 UUD 1945. Dari argumentasi yang berkembang dapat disimpulkan bahwa masih terdapat bentuk bentuk dominasi di antara satu kelompok agama dan kelompok lainnya khususnya kelompok mayoritas terhadap minoritas, karena masih terdapat bentuk pengabaian terhadap pertimbangan-pertimbangan rasional (nilai ideal) dari kelompok minoritas. Hal ini karena pemerintah memiliki prespektif yang berbeda tentang kesadaran multikulturalisme, serta nampaknya mempertimbangkan tuntutan kelompok mayoritas agama serta melakukan penekanan pendekatan yang masih berlebihan pada aspek keamanan (nilai praktis). Yang kedua, dari substansi kebijakan serta dinamika proses perumusan di atas menunjukan bahwa batasan nilai serta kesadaran multikulturalisme menjadi ditentukan oleh kelompok mayoritas atau kelompok dominan, dikarenakan opini publik yang terbangun terkait dengan kelompok minoritas agama tidak berjalan beriringan dengan kesadaran multikulturalisme.id
dc.language.iso-
dc.publisher-
dc.titleKEBIJAKAN PENGELOLAAN KERAGAMAN STUDI KASUS PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 DAN 9 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN BAGI KEPALA DAERAH DALAM PENGELOLAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN SARANA IBADAH
dc.typeThesis
dc.description.pages-
dc.description.doihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/59995
dc.title.book-
dc.link.scopus-


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record