Show simple item record

dc.contributor.authorASTERIA DIANTIKA
dc.contributor.editor-
dc.date.accessioned2025-11-20T06:40:40Z
dc.date.available2025-11-20T06:40:40Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.isbn-
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/83243
dc.identifier.uri
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42086
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan analisis kebijakan perbankan mikro yang dilakukan secara komprehensif, yaitu sejak Bank Indonesia memberlakukan Basel Core Principles (BCP) sampai dengan beralihnya tugas pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan. Selama periode tersebut, dari data menunjukkan telah banyak BPR yang ditutup dibandingkan dengan bank umum, sebagian besar BPR yang ditutup adalah akibat fraud. Studi kebijakan ini menganalisis efektivitas peranan aktor pengambil kebijakan pengawasan dan pelaksana kebijakan pengawasan dan dampak penetapan kebijakan perbankan untuk BPR terhadap kemungkinan timbulnya fraud dalam pengelolaan BPR. Penelitian ini menemukan bahwa fraud dapat terjadi akibat lemahnya kebijakan pengawasan, selain itu penelitian menganalisis fraud dari teori agensi, teori asimetri, dan nilai-nilai good corporate governance, khususnya terhadap Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa fraud dapat terjadi karena kelemahan pengawasan yang merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bank missmanagement yang pada akhirnya menimbulkan kegagalan bank (bank failure), campur tangan atau intervensi pemilik bank dalam operasi bank, adanya kejahatan perbankan, belum efektifnya implementasi self regulatory policy pada bank-bank yang diindikasikan oleh kelemahan manajemen risiko dan kelemahan internal kontrol, pengurus bank yang kurang kompeten dan tidak independen, dan rendahnya integritas pemilik dan pengurus bank. Penulis merekomendasikan penggunaan suatu model, model ini merupakan kajian terhadap kebijakan pengawasan BPR dan kasus fraud yang terjadi, model ini penulis sebut sebagai Asteria Model. Model ini menawarkan perubahan kebijakan terhadap UU dan ketentuan yang mengatur mengenai BPR, hal tersebut dilakukan dalam upaya mengembalikan posisi strategis BPR setelah mengalami masa suram selama 28 tahun. Hendaknya penataan BPR difokuskan pada 3 aspek yaitu Ketentuan Kelembagaan BPR, Pengawasan BPR dan Perlindungan Nasabah. Kriteria BPR perlu dipertegas, agar BPR dapat beroperasi layaknya sebagai bank yang dikelola menggunakan azas-azas modern (Good Corporate Governance) dan berbasis Risiko, sehingga mempunyai keunggulan yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.id
dc.language.iso-
dc.publisher-
dc.titleANALISIS KEBIJAKAN PERBANKAN MIKRO :SEBUAH STUDI TENTANG FRAUD DAN PENGAWASAN TERHADAP BANK PERKREDITAN RAKYAT DI INDONESIAB
dc.typeThesis
dc.description.pages-
dc.description.doihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/83243
dc.title.book-
dc.link.scopus-


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record