| dc.description.abstract | Polisi merupakan agen negara pada garda terdepan yang berperan sangat strategis sebagai penentu arah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini memposisikan aparat polisi pada situasi dilematis antara keinginan untuk responsif terhadap kebutuhan spesifik lapangan dengan keinginan untuk memastikan dapat membuat dan melaksanakan keputusan secara benar berdasarkan kebijakan yang berlaku. Penelitian ini mencoba mengungkap produk kesadaran aparat kepolisian dalam memenej situasi dilematis tersebut, terutama menyangkut pemahaman dan kecenderungan penyikapan atas dasar prinsip-prinsip perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum beserta faktor-faktor yang mendasari kemampuan membuat dan melaksanakan keputusan responsif, interpretatif, serta diskresioner dalam penyidikan perkara anak. Kajian ini menerapkan metode Studi Kasus melalui pengamatan dan wawancara terhadap sejumlah pelaku penyidikan kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai tersangka di wilayah kerja Polres Sleman. Hasil kajian ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih mendalam mengenai kemampuan dan kondusivitas birokrasi kepolisian terkait dengan upaya penerapan kewenangan diskresi dalam pelaksanaan penyidikan perkara anak. Penelitian ini mengungkap bahwa pemahaman mengenai prinsip-prinsip perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai dasar penyikapan dalam pembuatan keputusan ternyata belum dimiliki secara merata oleh aparat polisi penyidik perkara anak pada berbagai jenjang di wilayah kerja Polres Sleman. Ikhwal ini tercermin dari dominasi preferensi selain prinsip-prinsip perlindungan anak dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan penyidikan perkara anak. Preferensi birokratis dan rule driven yang berorientasi pada keterjaminan akan keamanan dan kemajuan karir merupakan pilihan rasional yang mendasari setiap pembuatan keputusan pada berbagai jenjang, terlebih-lebih pada street-level bureaucrats. Kondisi ini menjadi salah satu faktor bagi rendahnya kemampuan aparat dan kondusivitas birokrasi Polres Sleman terhadap kemungkinan penerapan kewenangan diskresi kepolisian untuk mengedepankan the principles of the best interests of the child sebelum pelibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan integral antara criminal policy dengan social defence policy untuk mendukung social welfare policy dalam penyidikan setiap perkara anak. Pendekatan ini membawa implikasi pada penggunaan hukum acara pidana sebagai alternatif terakhir, karena memiliki fungsi subsider, yakni dapat digunakan apabila upaya lain kurang membawa hasil memuaskan. Namun apabila hukum acara pidana terpaksa harus digunakan, hendaknya diarahkan pada terciptanya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, kepolisian diharapkan mampu memadukan dua doktrin kepolisian dengan tekanan yang berbeda secara seimbang antara a strong hand of society dengan a soft hand of society. | id |