| dc.description.abstract | Dalam proses legislasi di Indonesia pasca tahun 1999 terdapat sejumlah pembentukan Undang-undang yang mandeg pembahasannya sehingga tidak terdapat kelancaran legislasi. Mandegnya pembentukan Undang-undang ini ternyata dapat diterobos melalui penyembunyian/penyamaran kepentingan melalui transformasi ide kepada aktor yang berpartisipasi dalam proses pembentukan Undang-undang. Kelancaran legislasi terkait dengan adanya kepentingan lembaga internasional yang tidak berterus-terang dalam proses legislasi. Adanya realitas penyamaran kepentingan yang dilakukan lembaga internasional dalam proses legislasi ini yang tidak dapat dideteksi oleh aktor formal pembentuk Undang-undang menunjukkan adanya hal yang tidak terjelaskan dalam proses legislasi di Indonesia selama ini. Penyamaran kepentingan lembaga internasional untuk menembus kemandegan proses legislasi di Indonesia pasca tahun 1999 dilakukan dengan memproduksi ide/wacana yang digunakan dan disebarkan secara terus menerus kepada seluruh aktor yang terlibat dalam pembentukan Undang-undang sehingga para aktor yang berpartisipasi dalam proses legislasi kemudian menerima ide/wacana tersebut tanpa menyadari telah termanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Studi terhadap penyamaran kepentingan lembaga internasional untuk menembus kemandegan proses legislasi dilakukan dengan pendekatan studi kasus pembentukan Undang-undang tentang penanaman modal dan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara. Penulis mengumpulkan data mengenai pembentukan kedua undang-undang tersebut dari risalah rapat, laporan singkat, keterangan pemerintah, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pandangan Fraksi, laporan ketua Panja, Laporan Ketua Pansus di Paripurna DPR RI dan berita di media massa, buku, jurnal, artikel serta dokumen lainnya. Peneliti juga mengumpulkan dokumen dari Bank Dunia, IMF dan WTO yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses pembentukan Undang-undang tersebut. Penulis juga melakukan wawancara terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembentukan kedua Undang-undang tersebut. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan melakukan content analysis dan cross checking analysis. Temuan studi menunjukkan bahwa yang memegang peranan penting dan mempengaruhi proses legislasi di Indonesia pasca tahun 1999 adalah lembaga internasional. Lembaga Internasional mempengaruhi proses legislasi dengan cara menyamarkan kepentingannya melalui ide yang berbentuk masalah dan solusi- dan mentransformasikan ide tersebut kepada aktor yang berpartisipasi dalam proses pembentukan Undang-undang di Indonesia. Temuan studi ini dengan demikian tidak sejalan dengan 2 (dua) pendekatan utama yang telah lebih dulu ada dalam ilmu politik dalam menjelaskan proses legislasi di Indonesia pasca tahun 1999. Pandangan pertama berpendapat bahwa proses legislasi di Indonesia pasca tahun 1999 dibuat dan ditentukan oleh kelompok masyarakat yang tumbuh dan berkembang dan mempengaruhi proses legislasi. Sudut pandang yang lainnya berpendapat bahwa sesungguhnya yang memegang peranan penting dalam pembentukan Undang-undang adalah elit politik bukan kelompok masyarakat. Studi dalam disertasi ini menawarkan pendekatan yang berbeda. Alih-alih mengikuti dua pandangan diatas, studi ini mengatakan bahwa yang memegang peranan penting dalam pembentukan Undang-undang di Indonesia adalah lembaga internasional. | id |