| dc.description.abstract | Netralitas birokrasi pemerintah lahir dari suatu pola hubungan birokrasi dan politik karenanya model netralitas birokrasi pemerintah senantiasa menyesuaikan perkembangan pola hubungan tersebut. Model netralitas birokrasi pemerintah dapat dilihat pada berbagai momen kegiatan penyelenggaraan pemerintahan diantaranya adalah Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan perundangan yang dibuat untuk mengatur pemilihan kepala daerah kabupaten tahun 1997-2008 (era orde baru, transisi, dan reformasi) tidak sama sehingga model netralitas birokrasi pemerintah yang ditimbulkan juga tidak sama. Penelitian disertasi ini berusaha melihat perubahan pola netralitas birokrasi pemerintah, studi yang dipilih adalah pelaksanaan Pilkada Bupati di Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1997-2008 (era orde baru (1997), transisi (2003), dan reformasi (2008)). Permasalahan utama yang ingin diketahui adalah: 1) Apakah terjadi perubahan pola netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah dari tahun 1997-2008?; 2) Bagaimana pola netralitas birokrasi pemerintah dalam Pilkada Kabupaten Karanganyar era otoritarian orde baru, transisi, dan reformasi?; 3) Apakah netralitas birokrasi terwujud dalam Pilkada Kab. Karanganyar tahun 1997-2008?; dan 4) Mengapa terjadi hambatan dalam melaksanakan netralitas birokrasi? Metode penelitian yang digunakan penelitian kebijakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan media review. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pola netralitas birokrasi pemerintah dalam Pilkada Bupati Karanganyar tahun 1997 dan 2002 adalah birokratisasi politik, sedangkan pada tahun 2008 mengikuti model politisasi birokrasi. Pilkada Bupati tahun 1997 dan 2002 terjadi birokratisasi jabatan politik oleh presiden terhadap menteri, gubernur, dan anggota dewan. Sedangkan pada Pilkada Bupati tahun 2008 terjadi politisasi yang dilakukan oleh Bupati incumbent sebagai pejabat politik terhadap jajaran birokrasi, seperti camat, guru, dan PNS lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Terjadi perubahan pola netralitas birokrasi pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada dari tahun 1997-2008; 2) Ada dua pola netralitas birokrasi pemerintah yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karanganyar tahun 1997-2008, yaitu birokratisasi politik dan politisasi birokrasi; 3) Netralitas birokrasi dalam tiga periode penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karanganyar tahun 1997-2008 tidak terwujud; 4) Kebijakan merupakan salah satu unsur penghambat dalam mewujudkan netralitas birokrasi. Kebijakan yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pilkada Bupati mengarah pada model executive ascendency dimana pejabat birokrasi menjadi subordinasi dari pejabat politik; dan 5) Netralitas birokrasi adalah fungsi dari kebijakan, kepentingan parpol, dan kepentingan PNS (NB= f (kebijakan, kepentingan parpol, dan kepentingan PNS)). Implikasi teoritis sebagai saran dari penelitian adalah: Pertama, Pemerintah dalam memperbaiki kebijakan yang digunakan untuk mewujudkan netralitas birokrasi mengarah pada model bureaucratic sublation (pejabat birokrasi yang profesional dengan masa kerja karier yang panjang memiliki kekuatan seimbang dengan pejabat politik) sebagai salah satu syarat terjadinya netralitas birokrasi. Kedua, mengkaji lebih lanjut konsep netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten/Daerah terutama analisis terhadap faktor-faktor selain kebijakan yang berperan dalam mewujudkan netralitas birokrasi, seperti budaya (feodalisme, paternalisme, dan primordialisme) dan motif ekonomi. Ketiga, Menjadikan negara-negara yang memiliki indeks demokrasi di atas 9 (skor 1-10) sebagai contoh dalam pelakanaan demokrasi khususnya netralitas birokrasi saat pelaksanaan pilkada. Negara-negara yang dimaksud adalah Norwegia (9,93), Swedia (9,73), Islandia (9,58), Selandia Baru (9,26), Denmark (9,11), Switzerland (9,09), Kanada (9,08), Finlandia (9,03), dan Australia (9,01). | id |