| dc.description.abstract | Fenomena yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini adalah fenomena gerakan sosial (social movements) korban bencana Lumpur Lapindo (Lula) di Sidoarjo. Permasalahan utama yang menjadi fokus pertanyaan penelitian adalah: Bagaimanakah dinamika kemunculan dan perkembangan gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo dalam melawan dominasi negara dan korporasi? Selanjutnya pertanyaan penelitian dielaborasi lagi menjadi dua sub-pertanyaaan, yakni: (1) Bagaimanakah periodisasi selama siklus terjadinya gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo?; dan (2) Bagaimanakah dinamika perubahan bentuk political opportunity, mobilizing structure, dan cultural framing pada setiap periode gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo?. Kerangka teoritik yang dijadikan dasar analisis adalah mengacu kepada perspektif McAdam, McCarthy, dan Zald tentang tiga aspek penting dalam studi gerakan sosial, yakni: Political Opportunity, Mobilizing Structure, dan Cultural Framings. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peta dan dinamika aksi gerakan sosial korban Bencana Lumpur Lapindo dapat dibagi kedalam tiga periode, yakni: Periode Pertama, terjadi dalam kurun waktu 29 Mei 2006 hingga April 2007 yang merupakan kurun waktu dimana awal terjadinya bencana Lumpur Lapindo hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 pada tanggal 8 April 2007. Periode pertama ini merupakan fase munculnya aksi pra-gerakan sosial; Periode Kedua, terjadi dalam kurun antara tanggal 8 April 2007 hingga April 2009, dimana periode ini merupakan puncak aksi gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo. Aksi gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo muncul sebagai respons terhadap Perpres Nomor 14 tahun 2007 yang dianggap tidak adil; dan Periode Ketiga, terjadi dalam kurun waktu antara tanggal 3 April 2009 hingga Desember 2014. Pada periode Ketiga ini dinamika Gerakan Sosial korban bencana Lumpur Lapindo mengalami penurunan (declining) sebagai respons atas terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pihak pemerintah dan korporasi (PT LBI) dinyatakan tidak bersalah atas terjadinya bencana Lumpur Lapindo. Ringkasnya, gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo muncul atas inisiatif dan peran advokasi dari pihak LSM. Namun inisiatif dan peran advokasi pihak LSM tersebut ternyata tidak berhasil, sehingga menyebabkan munculnya ketidakpercayaan (distrust) dari korban bencana terhadap pihak LSM. Korban bencana Lumpur Lapindo kemudian mengorganisir diri untuk membangun gerakan sosial dalam menuntut ganti-rugi atas aset tanah dan bangunan yang hancur tergenang lumpur. Gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo mengalami puncak kekuatan ketika terbentuknya kelompok (organisasi) gerakan sosial. Pada perkembangan berikutnya, kekuatan gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo mengalami proses pelemahan. Proses pelemahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan kepentingan diantara para aktor pemimpin kelompok (organisasi) sehingga menyebabkan munculnya friksi antar-kelompok (organisasi) gerakan sosial korban bencana Lumpur Lapindo, dan adanya kooptasi dari kekuatan politik dan korporasi. | id |