Show simple item record

dc.contributor.authorSURAJI
dc.contributor.editor-
dc.date.accessioned2025-11-20T06:42:31Z
dc.date.available2025-11-20T06:42:31Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.isbn-
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/99766
dc.identifier.uri
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42120
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengkaji secara mendalam pelaksanaan penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah di daerah pemekaran, macam-macam konflik kepentingan dalam penataan kelembagaan daerah dan penempatan sumberdaya aparatur daerah dan penyelesaian konfliknya kepentingan dalam penataan kelembagaan daerah dan penempatan di daerah pemekaran Kabupaten Pangandaran. Melalui pendekatan penataan kelembagaan dan penempatan aparatur daerah secara umum masuk dalam konsep dan teori kapasitas kelembagaan yang menurut Grindle (1997), Eade (1997), Jeffrey D. Sachs (2004), Thomas (1972), Brown (2001), Morison (2001) dan aturan yang ada lebih memfokuskan aspek formal dalam pelaksanaanya. Dari aspek tersebut konflik kepentingan tidak menjadi bagian dalam konsep teori kapasitas kelembagaan. Padahal implikasi kebijakan di lapangan konflik kepentingan mesti terjadi. Deutsch dan Lewicki (1973) berpendapat bahwa konflik terjadi dalam kepentingan personal maupun kelembagaan tentu sangat terkait dalam upaya melakukan penataan birokrasi serta pengembangan dan pemberdayaan daerah. Susan L Carpenter (1988) konflik menunjukan adanya dinamika sosial yang sehat. Fenomena ini dilahirkan oleh berbagai faktor yang kesemuanya perlu dicermati secara kontekstual dan hati-hati. Konflik dapat dipahami sebagai elemen produktif dan konstruktif jika mampu menciptakan koreksi institusional maupun output positif. Permasalah utama yang diketengahkan adalah mengapa penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah di daerah pemekaran Kabupaten Pangandaran menimbulkan konflik kepentingan?. Dari pertanyaan pokok tersebut kemudian dijabarkan dalam dua (3) permasalahan lanjut yaitu: (i) Bagaimana pelaksanaan penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah pemekaran di Kabupaten Pangandaran? (ii) Macam-macam konflik yang kepentingan timbul dalam penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah pemekaran di Kabupaten Pangandaran? (iii) Bagaimana penyelesaian konflik kepentingan tersebut? Penelitian ini memilih Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat karena kabupaten ini adalah kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yakni studi kasus dengan menganalisis data deskriptif berupa tulisan, ungkapan lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Hasil penelitian dapat memetakan bahwa (1) kebijakan pemekaran daerah Kabupaten Pangandaran telah memicu konflik kepentingan dalam penataan kelembagaan dan penempatan aparatur daerah. Hal ini di karenakan (a) pembentukan daerah pemekaran hanya menekankan persyaratan formal pemekaran untuk dimekarkan dan tidak menata kelembagaan dan penempatan aparatur daerah pemekaran terlebih dahulu.(b) adanya peran kabupaten induk yang kurang maksimal, kepentingan birokrasi dan Dewan Presidium. (2) Dalam pelaksanaan penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah di daerah pemekaran Kabupaten Pangandaran belum secara maksimal menjalankan aturan dengan baik, dikarenakan:a) Pemahaman yang kurang terhadap penataan kelembagaan, aparatur, tupoksi, visi dan misi dalam menjalankan pemerintahan.b) Keterbatasan sumberdaya aparatur daerah baik dari aspek pendidikan dan kepangkatan. c) Lemahnya sistem informasi karena belum maksimal memanfaatkan teknologi informasi, yang salah satunya untuk mengadakan networking/jejaring kerja. d) Belum dilaksanakannya sistem akuntabilitas, menjadikan penyalahgunaan kewenangan terjadi di hamper semua birokrasi. e) Kecenderungan Pejabat Bupati kurang menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, terutama Dewan Presidium Pangandaran yang memicu konflik kepentingan. (3) Beberapa konflik kepentingan yang timbul adalah: a) Konflik berkenaan dengan pelaksanaan aturan dan ketidaksiapan di lapangan, serta peran Dewan Presidium Kabupaten Pangandaran yang aktif dalam pngawasan dianggap menjadi masalah. Dewan Presidium sebagai lembaga yang mengawali proses pemekaran Kabupaten Pangandaran merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pemerintahan Kabupatn Pangandaran. b) Konflik penentuan organisasi perangkat daerah yang di picu pemahaman yang berbeda atas peraturan bupati yang lama dan yang baru yaitu Perbu No.2/2013 dan Perbub No.3/2014. Sehingga dalam penataan kelembagaan dan aparatur multi tafsir, dan dianggap Bupati kurang mentaati aturan yang dibuat. c)Konflik penentuan Pejabat Bupati Kabupaten Pangandaran. Konflik kepentingan ini terjadi karena Dewan Presidium, Parpol dan birokrasi Provinsi Jawa Barat ikut serta dalam pengajuan calon Pejabat Bupati Pangadaran. d) konflik kepentingan dalam proses penentuan Sekda. Konflik kepentingan dalam penentuan Sekda Kabupaten Pangandaran karena adanya perbedaan antara Pejabat Bupati dengan Dewan Persidium. Persidium mengajukan putra daerah, sedangkan Bupati mengajukan pejabat dari Pemkab Ciamis . e) Konflik kepentingan dalam proses penentuan Kadin SKPD. Konflik kepentingan ini terjadi pejabat-pejabat yang akan menduduki Kadin SKPD kurang memenuhi syarat dan cenderung keinginan Bupati. f) Konflik kepentingan dalam penempatan aparatur daerah. Konflik kepentingan ini terjadi karena penempatan aparatur atau pegawai kurang tepat tidak disesuaikan dengan pendidikan, keahlian dan munculnya isu putra daerah dan hubungan keluarga elit Pangandaran. Selain adanya penambahan jumlah pegawai dari Kabupaten Induk (Ciamis). (4) Dalam penyelesaian konflik kepentingan penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur adalah sebagai berikut: a)Pembentukan forum bersama secara rutin antar Bupati, Dewan Presidium dan Tokoh Masyarakat untuk membahas rencana dan program daerah. b) Bupati mengakomodir usulan Dewan Presidium dan akan menempatkan pejabat yang tepat dan memenuhi syarat serta putra daerah. c) Meningkatkan kinerja daerah dan meningkatkan kerjasama pihak terkait agar tidak terjadi salah paham yang dilakukan pemerintah daerah. d) Optimalisasi peran kelembagaan daerah yang lebih aspiratif. e) Pembentukan tim bersama antara Dewan Presidium, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah. f) memaksimalkan peran kabupaten induk (Kabupaten Ciamis) untuk ikut serta dalam penyelesaian-penyelesaian kelembagaan dan aparatur daerah. g) Memohon arahan dan penegasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam setiap permasalahan yang muncul khususnya kelembagaan dan aparatur daerah agar penyelesaian dapat di terima semua pihak. Pada dasarnya kebijakan pemekaran daerah adalah desain baru dalam kebijakan otonomi daerah di Indonesia yang dianggap mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan kesejahteraan daerah. Namun terdapat berbagai persoalan pemekaran daerah yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan pemekaran, lemahnya kelembagaan dan permasalahan penempatan sumberdaya aparatur daerah. Penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah yang tepat diharapkan mampu memberikan jawaban dan penjelasan dalam kerangka peningkatan kinerja pemekaran daerah. Daerah pemekaran harus kuat, maju dan optimal sesuai dengan tujuan pemekaran. Adanya konflik kepentingan dalam penataan kelembagaan dan penentuan jabatan di daerah pemekaran. Dalam hal ini, konflik kepentingan sangat terkait dalam upaya lembaga melakukan pengembangan dan pemberdayaan aparatur daerah bagi daerah pemekaran. konflik kepentingan dalam penataan kelembagaan dan penempatan sumberdaya aparatur daerah akan memperkuat kelembagaan jika dapat ditangani secara baik sesuai dengan aturan, dan menggunakan pendekatan secara komprehensip. Maka konflik yang terjadi di daerah pemekaran akan menjadi solusi terbaik, sehingga tidak berlanjut dalam permasalahan yang lain. Pada umumnya konflik akan terjadi di mana saja sepanjang terjadi interaksi atau hubungan antara sesama manusia, baik antara individu dengan individu maupun kelompok dengan kelompok dalam melakukan sesuatu. Dalam masalah konflik kepentingan (Intergroup Conflict), konflik yang terjadi antar-grup, seperti antara serikat-serikat kerja dengan pengelola, perseteruan keluarga, kelompok masyarakat dengan pemerintah yang berkuasa (Deutsch dan Lewicki, 1973). William Zartman (1997) berpendapat bahwa tata pemerintahan merupakan salah satu dari metode untuk mengelola konflik kekerasan yang berlangsung dalam sebuah Negara maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah persoalan kesejahteraan atau pun kepuasan warga negara atas pemerintahan dalam hal pelayanan, ekpresi warga Negara untuk berpartisipasi dalam wilayah publik, memperhatikan kompetisi yang berlangsung antar sesama warga negara (antar mereka) dan persoalan alokasi sumber-sumber daya yang dimiliki daerah untuk kebutuhan mereka dalam pembangunan daerah. Konflik kepentingan merupakan bagian dari kehidupan umat manusia yang tidak pernahdapat diatasi sepanjang sejarah umat manusia. Sepanjang manusia masih hidup hampir mustahil untuk menghilangkan konflik di muka bumi ini. Konflik antar individu atau antar kelompok merupakanbagian dari sejarah kehidupan umat manusia (William Chang, 2003). Konflik kepentingan menunjukan adanya dinamika sosial yang sehat. Fenomena ini dilahirkan oleh berbagai faktor yang kesemuanya perlu dicermati secara kontekstual dan hatihati. Konflik dapat dipahami sebagai elemen produktif dan konstruktif jika mampu menciptakan koreksi institusional maupun output positif. Disisi lain konflik juga dapat menghasilkan dampak buruk yang berkepanjangan jika tak segera diatasi secara proporsional. Secara umum sengketa publik atau konflik mengindikasikan demokratisasi dimana advokasi terhadap hak, kewajiban, dan peran politik mengemuka. Otoritas yang mewujud pada proses kebijakan diperhadapkan pada kritik atau resistensi. Dengan demikian pemahaman terhadap sengketa publik perlu diposisikan pada kerangka perebutan dan pengaruh proses kebijakan yang terkait (Susan L. Carpenter dan W.J.D Kennedy,1988). Dalam kompetisi suatu subsistem kebijakan, yang didefnisikan sebagai serangkaian aktor yang aktif menaruh perhatian pada sebuah isu dan berupaya mempengaruhi kebijakan publik yang terkait secara berkelaanjutan. Selain dari proses kompetisi untuk merubah kebijakan diantara kelompok-kelompok yang ada, pendekatan analisis frame work juga tetap merumuskan jalur alternatif advokasi kebijakan. Metode yang ditempuh adalah konsensus lewat proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan (Paul A.Sabatier dan Hank C.Jenkins Smith,1993). Berjalanya daerah pemekaran menjadi daerah otonom memerlukan peran sumberdaya aparatur yang handal, cerdas, inovatif, mempunyai kompetensi, dan berpendidikan serta berkealihan. Selain aspek kebijakan penataan kelembagaan dan penempatan aparatur daerah sangat urgen untuk dilakukan. Sebagai kabupaten baru pasti tidak lepas dari kepentingan baik internal maupun eksternal. Persoalanya adalah bagaimana penyelesaian konflik dapat menjadi sarana penguat daerah dengan mengacu pada aturan dan komitmen bersama secara profesional. Dimana pemerintahan yang efektif akan tergantung pada sebuah konsensus bersama yang disepakati bersama sebagai sebuah norma (aturan) bersama. Norma tersebut kemudian dikuatkan secara bersama-sama (diakui bersama) dan didukung oleh legitimasi pemerintahan dan masyarakat yang berkuasa menjadi norma dan nilai yang diakui secara kelembagaan dalam pemerintah.id
dc.language.iso-
dc.publisher-
dc.titleKONFLIK KEPENTINGAN DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENEMPATAN SUMBERDAYA APARATUR DAERAH DI DAERAH PEMEKARAN (Studi Kasus di Daerah Pemekaran Kab. Pangandaran Jawa Barat)
dc.typeThesis
dc.description.pages-
dc.description.doihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/99766
dc.title.book-
dc.link.scopus-


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record