Show simple item record

dc.contributor.authorSADIKIN, Dikdik
dc.contributor.editor-
dc.date.accessioned2025-11-25T01:19:02Z
dc.date.available2025-11-25T01:19:02Z
dc.date.issued2006
dc.identifier.isbn-
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/30522
dc.identifier.uri
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/44285
dc.description.abstractPenerapan otonomi daerah sejak tahun 2001 berdampak pada perubahan model hubungan antara pusat dan daerah. Seluruh kewenangan Pemerintah Pusat, kecuali lima kewenangan tertentu, dilimpahkan dari Pusat kepada Daerah. Hal ini menuntut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawasan pemerintah yang langsung di bawah Presiden, dengan 24 kantor perwakilannya di hampir setiap provinsi di Indonesia, untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berubah itu. Implikasi pelimpahan kewenangan pusat ke daerah antara lain adanya peningkatan KKN di daerah. Dihadapkan pada persoalan ini, kewenangan pengawasan sebagai domain BPKP di daerah seharusnya lebih ditingkatkan. Namun, peraturan perundangan yang terbit di era otonomi daerah ternyata belum menunjang kewenangan peran pengawasan BPKP sebagai aparat pusat untuk melakukan pengawasan di daerah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan langkah-langkah adaptasi organisasi BPKP ketika otonomi daerah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2001. Metode penelitian adalah kualitatif, berdasarkan wawancara mendalam yang dimuat di majalah Warta Pengawasan dan penelaahan dokumen terkait. Secara teoritis, kebijakan beradaptasi yang paling fundamental adalah mengidentifikasikan dan memenuhi kebutuhan stakeholders. Dalam kerangka itu, BPKP mengubah visi dan misinya dalam sebuah paradigma baru dari sekadar sebagai auditor menjadi katalisator. Perluasan domain pengawasan itu berdampak pada reorganisasi dan adanya diversifikasi produk yang ditawarkan. Semula produk BPKP hanya audit, setelah otonomi daerah menjadi bertambah dengan adanya beberapa produk jasa konsultansi seperti Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), Good Corporate Governance (GCG) dan Policy Evaluation (PE). Kemampuan SDM ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan yang ada. Paradigma lama, dari auditor yang cenderung dilayani karena memiliki kewenangan menentukan kredibilitas pihak lain, diganti dengan paradigma baru, yaitu melayani. Adaptasi BPKP ini ternyata sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Kebutuhan Pemda menyusun sistem akuntabilitas kinerja dan keuangan di era otonomi daerah menjadi peluang bagi adaptasi BPKP. Faktor yang paling dominan mendorong adaptasi BPKP ini adalah mutu dan pengembangan SDM yang baik. Hasil dari penelitian menunjukkan adaptasi organisasi sangat diperlukan organisasi pemerintah seperti halnya organisasi privat. Kelangsungan hidup organisasi pemerintah bukan sekadar karena otoritasnya tetapi karena ia memang dibutuhkan. Dalam hal ini kompetensi SDM organisasi pemerintah sangat berperan agar kelangsungan hidup organisasi pemerintah tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan paksaan (coercive power) tetapi juga berdasarkan kekuasaan keahlian (expert power). Namun dalam permasalahan BPKP, sehubungan tendensi KKN di daerah yang kian meningkat, direkomendasikan kepada BPKP diberikan pula kewenangan mengaudit Pemda yang diatur secara jelas oleh peraturan perundangan yang berlaku.
dc.language.iso-
dc.publisherFakultas ISIPOL Magister Administrasi Publik
dc.titleAdaptasi organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di era otonomi daerah
dc.typeThesis
dc.description.pages-
dc.description.doihttps://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/30522
dc.title.book-
dc.link.scopus-


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record