Yogyakarta, 9 Desember 2025 — FISIPOL Universitas Gadjah Mada telah merilis bentuk dan jenis pelanggaran integritas akademik, salah satunya adalah plagiarisme. Plagiarisme dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap integritas akademik karena merupakan bentuk ketidakjujuran dalam kegiatan akademik yang merugikan penulis asli akibat pencurian ide atau karya oleh pihak lain.
Apa Itu Plagiarisme?
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba, memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Tindakan plagiarisme muncul karena terdapat beberapa faktor (Hafsa, 2021) meliputi:
- Ketersediaan dan aksesibilitas sumber informasi yang luas melalui internet
- Ketidakmampuan mengelola waktu secara efektif (manajemen waktu yang tidak optimal)
- Kurangnya pemahaman terkait teknik kutipan dan parafrase yang benar
- Keterbatasan dalam kompetensi literasi akademik (mencakup keterampilan menulis karya ilmiah, keterampilan mengekstrak informasi dari artikel ilmiah, dan atribusi sumber yang tepat)
- Melaksanakan tugas yang melampaui kapasitas/tingkat keterampilan seseorang
- Adanya kecenderungan sikap indolensi (kemalasan) dan prokrastinasi (penundaan pekerjaan)
- Ketiadaan panduan institusi yang jelas dan sistem asesmen (penilaian) yang kurang memadai.
Mengapa Plagiarisme Menjadi Masalah Serius?
Plagiarisme merupakan isu yang sangat serius karena pada dasarnya merupakan tindakan pencurian intelektual yang melanggar hak kekayaan intelektual dari penulis asli dan meremehkan upaya serta waktu untuk menghasilkan karya orisinal. Tindakan ini juga berdampak terhadap kepercayaan dan kredibilitas seseorang, sekelompok, maupun institusi karena mencederai integritas akademik dan profesional yang esensial dalam kemajuan pengetahuan. Selain itu, plagiarisme menghambat pertumbuhan intelektual, memotong proses pembelajaran, dan meniadakan keadilan dalam lingkungan kompetitif karena memberikan keuntungan curang yang melanggar standar etika. (Ashikuzzaman, 2024)
Apa Saja Ruang Lingkup Plagiarisme?
Mengacu pada Panduan Anti Plagiarisme Universitas Gadjah Mada, ruang lingkup plagiarisme mencakup antara lain:
- Mengutip kata‐kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan, atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah‐olah sebagai karya sendiri.
Jenis-jenis Plagiarisme
Berikut ini bentuk-bentuk plagiarisme di lingkungan universitas sebagaimana tercantum dalam Panduan Akademik Sarjana (S1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism)
- Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source)
- Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)
- Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis dari karya orang lain.
- Self Plagiarism
- Penulis mempublikasikan artikel yang sama pada lebih dari satu redaksi publikasi dan atau mendaur ulang karya tulis/karya ilmiahnya tanpa disertai dengan perubahan yang signifikan.
Plagiarisme didefinisikan sebagai pelanggaran integritas akademik karena secara sengaja mengambil karya atau ide orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai. Tindakan ini merupakan masalah serius karena melanggar hak kekayaan intelektual, merusak kredibilitas akademik, dan menghambat pertumbuhan intelektual. Untuk menjaga kualitas pendidikan yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) poin ke-4, diperlukan aturan dan pedoman sanksi yang jelas mengenai ruang lingkup plagiarisme.
Pastikan Orisinalitas Karya Ilmiah Kalian!
Manfaatkan layanan resmi Similarity Checker dari Perpustakaan Fisipol UGM. Verifikasi kemiripan naskah ilmiah agar memenuhi ambang batas kemiripan dan standar akademik!
- Turnitin: Mahasiswa & Dosen FISIPOL UGM
- iThenticate: Dosen FISIPOL UGM
Cek Sekarang: ugm.id/SimiliarityChecker.
Daftar Pustaka:
- Ashikuzzaman, Md. (2024, 12 Desember). Why Plagiarism Is a Serious Ethical Issue in Academia and Beyond. LIS Education Network. Diakses pada tanggal 5 November 2025 dari www.lisedunetwork.com/why-plagiarism-is-a-serious-ethical-issue-in-academia-and-beyond/.
- Common types of plagiarism: direct, self, mosaic, and more. (2025, 20 September).
- Hafsa, N.-E. (2021). Plagiarism: A Global Phenomenon. Journal of Education and Practice. https://doi.org/10.7176/JEP/12-3-08
- Pubrica. https://pubrica.com/academy/plagiarism-service/common-types-of-plagiarism/.
- Panduan Akademik Sarjana (S1), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. (2022).
- Streefkerk, R. (2024, 18 Oktober). The 5 Types of Plagiarism | Explanations & Examples. Scribbr. Diambil pada tanggal 5 November,2025, dari https://www.scribbr.com/plagiarism/types-of-plagiarism/.