JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA INFORMAL MELALUI PROGRAM ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Abstract
Jaminan Sosial merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia karena UUD 1945 (amandemen) mengamanatkannya pada pasal 34 (2) yang berbunyi : “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Namun demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan Pemerintah belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu kelompok yang belum tersentuh jaminan sosial tersebut antara lain para pekerja informal. Berangkat dari keadaan tersebut, Departemen Sosial RI meluncurkan Program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) yang diperuntukkan bagi para pekerja informal. Dalam pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi sosial yang ditunjuk. Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Danukusumo ditunjuk sebagai pengelola Askesos di Kabupaten Purworejo setelah melalui seleksi administrasi. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1993 sampai terhenti pada tahun 1998 bersamaan dengan krisis moneter dan politik. Baru dimulai lagi tahun 2003 dan sudah menjangkau di 32 Propinsi dan telah menjalin kemitraan dengan 116 Organisasi Sosial. Di Kabupaten Purworejo pada tahun 2005 diberikan kesempatan untuk melaksanakan program ini. Penelitian ini akan melihat pelaksanaan program ini yang sudah selesai pada bulan Oktober 2008. Masalah yang diangkat adalah : implementasi pelaksanaan Askesos di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Danukusumo mulai dari kelembagaan, mekanisme rekrutmen peserta sampai dengan pembayaran klaim serta kegiatan yang menyertainya. Metode yang digunakan melalui pendekatan kualitatif dengan informan pengelola Askesos, peserta Askesos sebanyak 15 orang dari 105 orang peserta Askesos di Kabupaten Purworejo ditambah dengan beberapa pengurus panti dan juga pihak Dinas Sosial. Kesimpulan dari penelitian ini : perekrutan peserta masih kurang mengenai sasarannya, dimana peserta tidak semua merupakan pekerja informal tetapi sebagian pegawai panti. Premi peserta tidak dibayar sendiri oleh peserta melainkan ditanggung oleh donatur dan ternyata tidak semua sanggup membayarkan (20 persen premi tidak terbayar). Pembayaran klaim kepada peserta mencapai Rp.1.900.000,- (30,4 persen dari dana yang disiapkan untuk klaim). Terjadinya kredit macet dari peserta Askesos yang meminjam yang besarnya mencapai Rp.3.700.000,-. Rekomendasi yang dikeluarkan: a. perlu sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja informal agar bisa tepat sasaran dan jumlah peserta berkembang, b.Premi dibayar sendiri oleh peserta sedangkan dana donatur sebagai stimulan sehingga manfaat yang didapat peserta bisa lebih banyak c. Perlu menjalin kerjasama dengan lembaga sosial lain semisal Baziz untuk menjadi donatur.
Date
31-12-2009Author
AHMAD ISBANI