MK Batalkan UU KKR

Abstract
Berita ini berisi berita tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU No. 27 Tahun 2004, tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi(KKR) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, UUKKR dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Date
31-12-2006Author
-