MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden

Abstract
Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 134, 136 bis dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan materi yang ada saat ini, undang-undang tersebut berpeluang dengan UUD Pasal 28 D Ayat 1, dan pada suatu saat ini dapat menghabat komunikasi dan informasi bernegara.
Date
31-12-2006Author
-