Gerakan Sosial Politik Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Studi Kasus Gerakan Jogja Independent Sebagai Gerakan Sosial Politik Gagal Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 di Yogyakarta

Abstract
Calon independen diaturdalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Calon independen atau calon perseorangan yang akan terlibat dalam pemilihan
Date
31-12-2018Author
AZKA YAHDIYANI PUTRI