Hak atas Kota di Yogyakarta:Usaha Pemenuhan Hak atas Kota dalam Kebijakan Relokasi Juru Parkir Malioboro

Abstract
Hak atas kota merupakan sebuah kebutuhan dan keinginan masyarakat urban atas kawasan perkotaan yang senantiasa partisipatif dan menghargai keberadaan setiap elemen manusia di dalamnya (Lefebvre 2000:198). Pada konteks penelitian ini, hak atas kota dibahas
Date
31-12-2018Author
PINURBA PARAMA PRATI