Show simple item record

dc.contributor.authorEmy Hajar Abra
dc.contributor.authorNuzul Rahmayani
dc.date.accessioned2025-12-13T14:09:57Z
dc.date.accessioned2026-05-18T05:56:30Z
dc.date.available2026-05-18T05:56:30Z
dc.date.issued2025-12-13T14:09:57Z
dc.identifier.urihttps://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/14131
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/22414
dc.description.abstractAda beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang sangat problemtik dalam perjalanan demokrasi pemilihan umum Indonesia. Problematika yang akan di kaji tersebut diantaranya adalah syarat presentase 30% Perempuan partai politik dalam pemilihan umum (pemilu), syarat laporan harta kekayaan, dan laporan sumbangan dana kampanye. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika PKKPU dalam pemilihan umum tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal atau normatif dengan sumber data sekunder dari berbagai bahan hukum yang relevan yang kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Beberapa persoalan diatas menyebabkan hilangnya penegakkan hukum dan sangat berpotensi pada bermasalahnya integritas peserta pemilihan umum. Problematika tersebut semakin tidak berkesudahan ketika PKPU terkait presentase perempuan dan syarat mantan narapidana diajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Namun KPU tetap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Hal tersebut tidak hanya mencederai penegakkan hukum semata, namun juga menjadi salah satu akar persoalan demokrasi dalam pemilihan umum 2024 di Indonesia. Jika KPU adalah satu-satunya pelaksana konstitusional pesta demokrasi pemilu, namun beragam persoalan ketaatan hukum dan problematika regulasi tidak memiliki penyelesaian persoalan yang baik, maka KPU menjadi preseden buruk perjalanan demokrasi, sekaligus mencederai nilai-nilai konstitusi itu sendiri.
dc.publisherUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
dc.subject.lccSocial Sciences; Law
dc.titlePROBLEMATIKA KEPATUHAN DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA TAHUN 2024
dc.typeArticle
dc.description.doi10.31602/al-adl.v17i1.14131
dc.title.journalAl-Adl
dc.identifier.oaioai:doaj.org/journal:d9a4cb8bc4bc454ab197f342ad7a7a55


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record