Show simple item record

dc.contributor.authorNurkhoiran, Muhammad
dc.date.accessioned2025-09-23T05:20:31Z
dc.date.available2025-09-23T05:20:31Z
dc.date.issued2017-03-31 00:00:00
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttps://jurnal.ugm.ac.id/jps/article/view/23634
dc.identifier.urihttp://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/22733
dc.description.abstractUpaya mengembangkan kota HAM (hak asasi manusia) merupakan respon yang berkembang dari gerakan untuk mengembalikan kedaulatan kota pada warganya. Negara termasuk pemerintah yang didukung oleh Komnas HAM berusaha mengaplikasikan gagasan tersebut di Indonesia. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung upaya pengembangan kota ramah HAM. Tantangannya adalah seberapa jauh terobosan dalam promosi dan penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh para kepala daerah seperti Bupati atau Walikota. Artikel ini bertujuan untuk melihat peluang dan tantangan dalam mengkampanyekan kota ramah HAM di Indonesia. Studi ini didasarkan pada pengalaman langsung penulis yang terlibat dalam promosi kota ramah HAM dandilakukan melalui penelitian bersifat partisipatoris, khususnya di dua kota yaitu di Palu, Sulawesi Tengah dan Wonosobo, Jawa Tengah. Secara umum kajian ini merefleksikan berbagai kendala dan tantangan ke depan dalam upaya mewujudkan kota ramah HAM di Indonesia.
dc.formatapplication/pdf
dc.language.isoeng
dc.publisherDepartemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada
dc.relation.urihttps://jurnal.ugm.ac.id/jps/article/view/23634/15551
dc.rightsCopyright (c) 2017 Jurnal Pemikiran Sosiologi
dc.subjecthak asasi manusia; peran pemerintah; hak atas kota
dc.titleMengembangkan Kota HAM di Indonesia: Peluang dan Tantangannya
dc.typeArticle
dc.identifier.oaioai:jurnal.ugm.ac.id:article/23634
dc.journal.info['Jurnal Pemikiran Sosiologi; Vol 4, No 1 (2017): Menerjemahkan-ulang Konsep Ruang dan Urbanisme; 120-147', '2502-2059', '2252-570X']


This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record