Pengembangan Kapasitas Kepala Dinas Kesehatan: Apakah Perlu Diperkuat dengan Aturan di Level Peraturan Pemerintah?
Abstract
Saat ini ada keluhan mengenai siapa yang layakmenjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Beberapakabupaten mengalami hal menarik bahwaKepala Dinas Kesehatan mempunyai pendidikansarjana dan pascasarjana yang bukan dari pendidikankesehatan. Sementara itu Peraturan MenteriKesehatan sudah jelas bahwa pendidikan KepalaDinas Kesehatan harus di bidang kesehatan masyarakat.Pertanyaannya apakah pendidikan KepalaDinas kesehatan yang bukan berasal dari bidangkesehatan akan merugikan status kesehatanmasyarakat?Salah satu argumen menarik di daerah mengenaihal ini adalah agar Dinas Kesehatan jangansampai menjadi “kerajaannya” para dokter dan tenagakesehatan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan perludibuka untuk dapat dipimpin oleh tenaga yangmempunyai pendidikan S1 dan S2 di luar kesehatan.Sebagai timbal-baliknya adalah tenaga kesehatandapat menjadi Kepala Unit yang lain misal KepalaBappeda, Asisten Sekretaris Daerah, bahkan SekretarisDaerah. Badan Pemerintah Daerah (Bappeda)yang secara tradisional dijabat oleh para insinyursipil, arsitektur, saat ini semakin banyak dijabat olehprofesional dari kesehatan. Dengan terbukanya jalurini maka karir seorang Kepala Dinas Kesehatandapat berkembang ke tempat lain, tidak hanya disektor kesehatan. Apakah hal ini tepat?Sistem kesehatan di dunia saat ini berkembangsemakin kompleks. Terdapat dinamika dalam hubunganantara peran pemerintah, pendanaan,kebijakan desentralisasi kesehatan, pengaruhsistem pasar dalam pelayanan kesehatan, berkembangnyateknologi kedokteran, meningkatnyapenyakit-penyakit tidak menular dalam situasipenyakit menular yang masih tinggi, tuntutan masyarakatyang semakin besar, pengaruh internasional,sampai ke reformasi kesehatan.Perkembangan-perkembangan tersebut, tanpapengelolaan yang baik dapat mempunyai dampaknegatif terhadap status kesehatan masyarakat. Padaera desentralisasi Dinas Kesehatan merupakanlembaga strategis di daerah untuk menetapkan berbagaikebijakan kesehatan dan pelayanan kesehatanserta manajemen kesehatan untuk meningkatkanstatus kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatanadalah pemimpin yang harus mengelolalembaganya yang dalam desentralisasi menjadi lebihterbuka dan sensitif terhadap perubahan politik didaerah. Kepala Dinas Kesehatan diharapkan mampumemahami dinamika perubahan di sektor kesehatandan berbagai kompetensi yang dibutuhkan danmemahami proses penyusunan kebijakan dan berbagaipilihan kebijakan termasuk adanya reformasikesehatan di dunia, Indonesia, dan daerahnyasendiri.Semakin rumitnya sektor kesehatan yang harusmendalami aspek teknis medik, sebaiknya KepalaDinas Kesehatan Kabupaten Provinsi adalah tenagakesehatan yang mempunyai pendidikan S1 dan S2dalam ilmu-ilmu kesehatan. Tanpa ada dasarpendidikan ini, dikhawatirkan kompetensi KepalaDinas Kesehatan sulit tercapai.Untuk meningkatkan kompetensi kepala DinasKesehatan, Menteri kesehatan mengeluarkanPermenkes No. 791/2009. Celakanya desentralisasijuga melahirkan Gubernur/Bupati/walikota yang tidakmengindahkan aturan dari Kementerian Teknisseperti Kementerian Kesehatan. Akibatnya terjadipengangkatan Kepala Dinas Kesehatan yang tidaksesuai dengan Permenkes. Di berbagai tempatKepala Dinas Kesehatan dijabat oleh sarjana bukandari ilmu-ilmu kesehatan.Bagaimana ke depannya? Situasi ini tidakmungkin diteruskan karena akan mengganggu pembangunansektor kesehatan. Pengangkatan KepalaDinas Kesehatan harus sesuai dengan kompetensi.Diharapkan pula pengangkatan juga jauh dari pertimbanganpolitik ataupun hutang budi Bupati atauWalikota terpilih kepada seseorang yang telahmembantu dalam pilihan kepada daerah.Dalam suasana desentralisasi yang seperti ini,Permenkes seolah tidak dipandang oleh pemerintahdi daerah maka diharapkan ada peningkatankekuatan aturan tentang kompetensi dari Permenkesmenjadi Peraturan Pemerintah. Peningkatan initentunya membutuhkan usaha yang besar. LaksonoTrisnantoro (trisnantoro@yahoo.com)
Date
2013-12-11Author
Trisnantoro, Laksono
Metadata
Show full item recordURI
https://jurnal.ugm.ac.id/jmpk/article/view/2573http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/29283
