Perdebatan Kekuasaan Presiden Menjelang Amandemen UUD 1945 hingga Pasca Amandemen

Abstract
Dilihat dan segi sejarah perkembangan pemikiran negara hukum, ide yang diadopsi ke dalam UUD (sesudah diubah) memiliki beberapa kesamaan, dan perbedaan dengan ide-ide yang telah berkembang sebelumnya dalam spektrum pertumbuhan konstitusionalisme Indonesia. Persamaan yang sangat signifikan mencakup semua perkembangan perumusan ide tersebut sebelum, bahkan sesudah kemerdekaan Indonesia terletak pada pengakuan secara tersirat terhadap nilai intrinsiknya. Nilai intrinsiknya adalah adanya kehendak untuk membarui, dalam arti memperkuat pengakuan dan penghargaan terhadap posisi, dan status individu serta martabat manusia.
Date
2014Author
Margarito Kamis
Metadata
Show full item recordURI
https://kbk53255f9.perpustakaandigital.com/read/89008http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/41257
