Filosofi Kewenangan Organ dan Lembaga Daerah

Abstract
Dalam perspektif civil society, peta negara hukum Indonesia, telah terjadi kesenjangan yang sangat lebar antara cita negara hukum Indonesia dan praktik yang ada. Merosotnya wibawa hukum yang ditandai dengan ketidakadilan, penyelewengan kekuasaan, penyalahgunaan jabatan dan kekerasan sosial merupakan kenyataan riil dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini tampaknya telah terjadi pelecehan hukum, kehormatan praktik penegak hukum. Orang sudah tidak lagi menghormati hukum. Satu hal yang sangat riskan bila pusat-pusat kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) mengalami kemerosotan wibawa hukum.
Date
2012Author
Lukman Hakim
Metadata
Show full item recordURI
https://kbk53255f9.perpustakaandigital.com/read/88833http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/41275
