| dc.description.abstract | Hasil pembangunan belum dapat mensejahterakan masyarakat secara merata, karena program yang dilancarkan tidak optimal memecahkan permasalahan ekonomi maupun sosial yang dihadapi masyarakat, dan bahkan tidak berorientasi pada sustainabilitas program. Ini semua karena praktek bed governance dalam mengelola pembangunan. Ide penerapan good governance disarankan sebagai konsep pembangunan yang tepat untuk mengoreksi implementasi pembangunan yang selama ini diterapkan. Konsep governance dimunculkan sebagai model pengelolaan (governing) dengan lebih mengandalkan pada pelibatan seluruh elemen governance, baik itu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Program Pengembangan Kecamatan atau PPK adalah program yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pelaksanaannya mulai tahun 1998/1999 dan direncanakan sampai tahun 2007. Studi ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi prinsipprinsip good governance dalam PPK dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi prinsip-prinsip good governance dalam PPK, serta mencari saran berbaikan disain dan pengelolaannya. Berdasarkan telaah literatur dan pertimbangan empiris, studi ini memusatkan pada tiga variabel yaitu faktor kompleksitas disain program, kapasitas pelaksana program, dan lingkungan. Dengan menetapkan informan kunci dari personel pada organisasi penanggung jawab PPK, pelaksana lapangan, personel di suprastruktur diatas penanggung jawab program, personil sasaran program, serta dokumentasi program, diketahui tingkat implementasi prinsip-prinsip good governance di Kecamatan Kalibawang Kurang Berhasil. Ketidakberhasilan ditunjukkan oleh penerapan prinsip partisipasi yang belum dikondisikan pada seluruh stakeholder terkait, tidak demokratisnya pengambilan keputusan kelompok perempuan; transparansi belum optimal menjangkau masyarakat, kurang responsif terhadap aspirasi dan penyelesaian masalah masyarakat; taat aturan belum diterapkan pada semua kegiatan, profesionalisme belum tercermin pada seluruh pengelola, kurang akuntabilitasnya layanan pembinaan; efektifitas tidak tercapai pada seluruh hasil program, dan sustainabilitas hanya tercermin pada beberapa hasil program, namun berhasil menerapkan prinsip desentralisasi kepada masyarakat. Penelitian ini juga memperlihatkan variabel faktor kompleksitas disain program dan faktor kapasitas pelaksana merupakan faktor yang menghambat, sedangkan faktor lingkungan kekuasaan/ budaya merupakan faktor yang mendukung dan menghambat tingkat implementasi prinsip-prinsip good governance dalam PPK. Untuk meningkatkan kinerja implementasi prinsip-prinsip good governance dalam PPK maka direkomendasikan kepada: (a) Sekretariat Perencanaan PPK Bappenas meredisain program PPK dengan mengkonsistensikan prinsip-prinsip good governance melalui sistem pengelolaan program yang melibatkan seluruh komponen governance, (b) Sekretariat Perencanaan PPK Bappenas dan Sekretariat Pembinaan Pelaksanaan PPK Depdagri meredisain struktur kelembagaan pelaksana dan mekanisme pengelolaan yang memberikan kesempatan pelaksana lokal menggunakan diskresinya, (c) Pelaksana PPK di Kecamatan Kalibawang meredisain kembali struktur, peran, dan fungsi UPK, (d) UPK Kecamatan Kalibawang melakukan perluasan jaringan kerjasama, (e) Aparat Kecamatan dan Desa segera menyiapkan skenario pengembangan PPK pasca program, (f) Aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa dapat mempertahankan mekanisme perencanaan dari bawah dan meningkatkan kesempatan masyarakat miskin turut terlibat dalam forum di kecamatan dan desa, (g) Para perencana atau penggagas program pembangunan, direkomendasikan dalam mendisain suatu program pembangunan dilakukan secara kompr | |