| dc.description.abstract | Keberhasilan pemerintah merealisasikan wajib belajar 6 tahun bagi seluruh warga negara Indonesia sejak tahun 1984 telah mendorong upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan pendidikan dasar menjadi wajib belajar 9 tahun, khususnya bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu. Kebijakan tidak populis dengan menaikkan harga BBM justru berdampak pada menurunnya terhambatnya upaya penuntasan program wajardikdas 9 tahun oleh karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Salah satu kebijakan yang ambil pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah adalah dengan meluncurkan program BOS kepada sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs di seluruh Indonesia sejak bulan Juli 2005. Dengan dasar argumentasi tersebut, studi ini berusaha menjawab pertanyaan penelitian, yaitu bagaimana implementasi kebijakan program BOS dalam rangka memperluas layanan akses pendidikan dasar 9 tahun? Studi ini dilakukan di Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif-kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan teknik kualitatif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan program BOS yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Kecamatan Banyumas, khususnya di sekolahsekolah yang menjadi objek penelitian ini telah dijalankan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang dikeluarkan pemerintah. Namun, dalam penerapannya ternyata sekolah-sekolah tersebut menghadapi berbagai kendala baik dari segi isi maupun konteks kebijakan program BOS. Dari segi isi, beberapa aturan dalam juklak dan juknis BOS bagi sekolah-sekolah dirasakan cukup memberatkan, seperti pelaporan BOS yang rumit dan alokasi dana yang terbatas ditambah lagi dengan adanya pemberlakuan pajak 15%. Harapan sekolah dan masyarakat dengan adanya BOS dapat mengurangi berbagai jenis iuran yang selama ini memberatkan orang tua murid justru tidak seutuhnya dapat ditutupi oleh adanya dana BOS. Dari segi konteks, sekolah-sekolah dihadapkan pada problema keterlibatan stakeholder, khususnya komite sekolah dan partisipasi orang tua murid dalam rangka mendukung program BOS sebagai upaya menuntaskan wajardikdas 9 tahun. Keberadaan komite sekolah dalam struktur pelaksana BOS tidak ditentukan secara jelas, sementara dalam UU 20/2003 tentang Sisdikas keberadaan komite sekolah sangat determinan. Dari sisi masyarakat, adanya dana BOS seolah-olah orang tua tidak lagi memberikan perhatian terhadap perkembangan dan pengembangan sekolah misalnya untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah, padahal dana BOS peruntukannya sangat jelas dan dengan dana yang terbatas. Untuk itu, penelitian ini merekomendasikan perlu adanya perubahan mendasar dan terstruktur terhadap juklak dan juknis program BOS, sehingga ide dasar program BOS untuk meringankan beban sekolah dan orang tua murid dalam rangka peningkatan akses wajardikdas 9 tahun tidak berbuah dilema, baik bagi sekolah itu sendiri, keluarga yang tidak mampu, maupun murid itu sendiri. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi dalam mensosialisasikan kebijakan program BOS kepada seluruh stakeholders agar tidak terjadi mis-understanding dan mis-communication dalam rangka implementasinya. | |