| dc.description.abstract | Dalam menindaklanjuti maraknya praktek prostitusi di kawasan Pantai Parangtritis, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul. Diundangkannya Perda tersebut menuai banyak respon dari berbagai stakeholder sehingga mengakibatkan terjadinya kontroversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang respon stakeholder terhadap Perda No.5 Tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul ditinjau dari aspek marginalisasi dan penegakan hak sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif kualitatif kemudian dianalisis menggunakan model interaktif. Data diperoleh dari berbagai informan dan informan kunci yang ditentukan secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelacuran dinilai oleh masyarakat secara luas sebagai pelanggaran norma agama dan norma sosial masyarakat serta tidak sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bantul Projotamansari Sejahtera, Demokratis dan Agamis, sehingga layak untuk diterbitkan Perda yang mengatur larangan pelacuran. Dalam proses perumusan Perda No.5 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengikutsertakan atau melibatkan partisipasi masyarakat terutama perempuan seperti tokoh-tokoh agama seperti NU, Muhammadiyah, Alhidayah, perwakilan dari Karang Taruna, dan LSM PKBI termasuk mucikari dan PSK-nya. Dalam implementasi Perda diantaranya pembatasan atau pengurangan hak kebebasan perempuan dan ketakutan mengalami kasus salah tangkap yang merupakan tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Pelarangan prostitusi juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian PSK yang memiliki profesi sebagai PSK dan masyarakat disekitar Kawasan Wisata Pantai Selatan. Stakeholder sekunder yang terdiri dari para aktivis perempuan yang tergabung dalam PKBI, LSM yang tergabung dalam Aliansi Yang Menolak Perda Bantul, SPAY, Komnas Perempuan dan UNDP menyatakan bahwa ditinjau dari dari perpektif gender, perda ini merupakan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan terutama pelacur dan menolak diberlakukannya perda ini. | |