| dc.description.abstract | Kebijakan komunikasi dibuat salah satunya agar masyarakat selamat dalam proses komunikasi. Undang-undang merupakan salah satu bentuk kebijakan. Peraturan perundang-undangan dibuat berdasar pada Pancasila, dan materi isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia. Salah satu kebijakan komunikasi di Indonesia yaitu UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. UU Perfilman merupakan kebijakan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan perfilman di Indonesia, salah satunya yaitu memuat aturan tentang masyarakat. Masyarakat yang diposisikan sebagai penonton dan konsumen film mempunyai hak dasar yaitu hak konsumen yang secara universal sudah diakui. Penelitian ini hendak melihat perlindungan penonton film yang didasarkan pada hak-hak konsumen yang diambil dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan UU Perlindungan Konsumen. Untuk melihat isu perlindungan penonton film dalam UU Perfilman tersebut, digunakanlah analisis isi kualitatif sebagai metode. Analisis isi merupakan metode yang digunakan untuk melihat isi sebuah undang-undang untuk mengetahui ciriciri sebuah undang-undang. Terdapat 90 Pasal dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Setelah melakukan analisis berdasar pada hak konsumen di atas, perlindungan yang didapat oleh penonton film berdasar pada UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman adalah: dia aman dalam kegiatannya berkomunikasi dalam hal ini aman saat dia berada di sebuah ruang-ruang pertunjukkan film, ada pemberitahuan film yang akan ditonton berdasarkan penggolongan usia penonton film, ada tanda lulus sensor untuk film yang akan ditayangkan, mendapatkan kejelasan mengenai iklan film, karena iklan film yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan isi film yang akan ditayangkan, adanya LSF, regulator dalam perfilman yang bertugas melakukan sensor film yang akan ditayangkan, mendapat edukasi dari LSF mengenai sensor dan penggolongan usia film, memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukkan film. | |