ADVOKASI KEBIJAKAN CIVIL SOCIETY ORGANIZATION (Studi Kasus : Rifka Annisa Dalam Strategi Advokasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Di Yogyakarta )
Abstract
Rifka Annisa sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dibidang perempuan merupakan ilustrasi betapa perempuan menjadi penting untuk dijadikan objek kajian. Seiring dengan gerakan perjuangan yang dilakukan oleh Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan perempuan maka studi penelitian ini akan fokus pada pertanyaan bagaimana strategi dan hambatan Rifka Annisa Rifka Annisa dalam melakukan advokasi kebijakan perlindungan perempuan ?. Dengan menggunakan metode kerangka analisis maka peneliti akan menjawab strategi dan hambatan dalam advokasi kebijakan perlindungan perempuan oleh Rifka Annisa. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif maka peneliti juga akan melihat pergerakan perempuan di Yogyakarta, kemudian Rifka Annisa secara profil dan kemunculan Rifka Annisa ditengah dinamika gerakan perempuan, tiga item tersebut untuk melihat sejauh mana perkembangan pergerakan perempuan dalam mengisi ruang-ruang publik khususnya Rifka Annisa. Advokasi kebijakan pada dasarnya memiliki strateginya. Rifka Annisa memiliki strategi advokasi tersendiri dalam mengadvokasi kebijakan guna merealisasi kerja advokasi yang akan dilaksanakan. Strategi advokasi merupakan alat atau cara dalam melakukan advokasi agar adanya relevansi antara metode advokasi kebijakan dan program advokasi kebijakan. Rifka Annisa disamping memiliki strategi advokasi kebijakan juga memiliki hambatan mengadvokasi kebijakan. Hambatan yang berupa kurang dukungan dari pemerintah merupakan problem yang paling komplek dalam melakukan advokasi kebijakan. Maka dari itu perlu adanya pendekatan tersendiri dalam menjawab hambatan yang dilalui. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menganalisa strategi yang dilakukan oleh Rifka Annisa pada tinjauan konteks mazhab kontestasi pergerakan dan strategi advokasi. Rifka Annisa dari strategi yang dilakukan dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan perempuan ketika dilihat dalam sebuah mazhab yang kemudian menjadi rute pergerakannya berdasarkan cara pandang peneliti adalah menganut mazhab engagement. Mazhab Engagement adalah dalam tiap-tiap item Rifka Annisa mempunyai kaitan erat dengan strategi yang dilakukan dalam tahapan melakukan sebuah advokasi, misalnya dalam ranah strategi yang melibatkan pemerintah ataupun negara dalam kerjasama advokasi kebijakan. Kemudian terkait dengan hambatan dari Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perempuan, hemat peneliti melihat hambatan tersebut merupakan hambatan yang berdimensi politis, maka kemudian perlu adanya suatu alternatif pendekatan dalam bentuk advokasi seperti perdekatan persuasif terhadap pemerintah daerah dengan menjalin hubungan simbiosis mutualisme. misalnya berikan keleluasan pemerintah untuk menghasilkan insentif dari hasil sebuah peraturan kebijakan dan Rifka Annisa tetap mengawasi berjalannya peraturan kebijakan tersebut. Pada konteks ini terkait dengan strategi dan hambatan advokasi Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan adalah advokasi kebijakan vis a vis kepentingan politik
Date
2014Author
MUHAMAD ZUDAIRAN
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/70862http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/46355
