Perlindungan Terhadap Penonton film : (Analisis Isi UU No.33 tahun 2009 Tentang Perfilman)
Abstract
Kebijakan komunikasi dibuat salah satunya agar masyarakat selamat dalam proses komunikasi. Undang-undang merupakan salah satu bentuk kebijakan. Peraturan perundang-undangan dibuat berdasar pada Pancasila, dan materi isinya 3 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia. Salah satu kebijakan komunikasi di Indonesia yaitu UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. UU Perfilman merupakan kebijakan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan perfilman di Indonesia, salah satunya yaitu memuat aturan tentang masyarakat. Masyarakat yang diposisikan sebagai penonton dan konsumen film mempunyai hak dasar yaitu hak konsumen yang secara universal sudah diakui. Penelitian ini hendak melihat perlindungan penonton film yang didasarkan pada hak-hak konsumen yang diambil dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan UU Perlindungan Konsumen.
Date
2013Author
KHUSNA, Itsna Hidayatul
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/118045http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/47587
