Agama dan Kohesi Sosial
Abstract
Dalam "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia" dikatakan bahwa "... negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Apa sebabnya kata-kata "kemanusiaanyang adil beradab" petlu ditambabkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa? Mengapa Tuhan yang abadi harus dibatasi oleh manusia yang sementara? Pertanyaan yang selalu menggoda setiap peserta penataran P-4 ini mempunyai jawaban yang mungkin menyakitkan hati peserta yang saleh. Tanpa ilustrasi empiris sakit hati "orang beriman" itu memang beralasan. Karenanya, kita perlu menengok kenyataan-kenyataan sejarah. Pada masa lalu ketidakadilan pada kawula alit dikerjakan para raja Jawa atas nama Tuhan (khalifatullah). Juga Istilah gung binathara (pengejawantahan dewa), ambaudhendha (berkuasa mutlak), dan panatagama (penata agama) sering disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Di masa kini pun "dakwah yang sejuk" sering dipakai alasan untuk mengerem protes sosial (pemogokan, demonstrasimenuntut HAM, demonstrasi menuntut keadilan, tuntutan demokratisasi, kritik di media massa, kbotbah -kbotbah "keras'). Atas nama Tuhan orang bisa bertindak tidak adil terhadap sesamanya
Date
2013-06-19Author
Kuntowijoyo, Kuntowijoyo
Metadata
Show full item recordURI
https://jurnal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/204810.22146/jh.2048
http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/85338
