Pembangunan Hukum di Aceh Pasca-Helsinki

Abstract
Pembangunan Hukum di Aceh Pasca-Helsinki Naskah nota kesepahaman atau MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM untuk menyelesaiakan konflik Aceh telah ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Berbagai tanggapan kritis terhadap MOU bermunculan, banyak diantaranyayang tidak mendukung MOU ini.
Date
15-09-2005Author
SANTOSA, Mas Achmad