Stateless dan RUU Kewarganegaraan

Abstract
Stateless dan RUU Kewarganegaraan Puluhan hingga ratusan ribu warga negara Indonesia yang bermukim di Malaysia menjadi tenaga kerja Indonesia terancam tidak memiliki kewarganegaraan atau statelsess. Apakah penyelesaian ad hoc pemerintah dengan bagi-bagi paspor kepada mereka seperti yang ditulis oleh Menteri Hukum dan HAM-akan menyelesaikan masalah?
Date
04-01-2006Author
EFFENDI, Wahyu