Menyikapi Masuknya PTA di Indonesia

Abstract
Menyikapi Masuknya PTA di Indonesia Oleh: Abdul Madjid Masuknya perguruan tinggi asing (PTA) di Indonesia memang merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari, apalagi dilawan. Yang diperlukan oleh dunia pendidikan tinggi adalah upaya-upaya cerdas dan antisipatif, untuk dengan identitas yang tetap terjaga berani memasuki globalisasi dengan dada tengadah. Alasannya adalah pertama, Indonesia telah mengikat diri sejak tahun 1994 dalam WTO, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, berkewajiban melaksanakan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO, dimana pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diliberalisasikan. Kedua, dengan diterbitkannya UU No 7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) tentang Agreement Establishing the World Trade Organization maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Ketiga, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab XVIII Pasal 64 dan 65 yang membolehkan PTA menyelenggarakan pendidikan di wilayah NKRI.
Date
27-04-2006Author
MADJID, Abdul