dc.description.abstract | Artikel ini membahas topik perampasan tanah (land grabing) dan apa yang dapat dilakukan pemerintahan paska rejim otoritarianisme untuk mengakui hak-hak tersebut sebagai awal dari memulihkan kondisi korban. Pada intinya, makalah ini hendak meninjau-ulang tiga hal pokok, yakni (i) hak pemilikan atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya; (ii) hak pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya, dan (iii) hak untuk ikut-campur (partisipasi) dalam keputusan-keputusan mengenai pemilikan dan pemanfaatannya. Muara dari tulisan ini adalah suatu usulan agenda Restitusi hak atas tanah (land restitution), sebagai perwujudan pengakuan hak-hak agraria rakyat dan syarat awal dari pemulihan kondisi korban korban‘perampasan tanah’ dan pelanggaran hak asasi lain yang menyertainya. | id |