Restitusi Hak Atas Tanah Mewujudkan Keadilan Agraria di Masa Transisi

Abstract
Artikel ini membahas topik perampasan tanah (land grabing) dan apa yang dapat dilakukan pemerintahan paska rejim otoritarianisme untuk mengakui hak-hak tersebut sebagai awal dari memulihkan kondisi korban. Pada intinya, makalah ini hendak meninjau-ulang tiga hal pokok, yakni (i) hak pemilikan atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya; (ii) hak pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya, dan (iii) hak untuk ikut-campur (partisipasi) dalam keputusan-keputusan mengenai pemilikan dan pemanfaatannya. Muara dari tulisan ini adalah suatu usulan agenda Restitusi hak atas tanah (land restitution), sebagai perwujudan pengakuan hak-hak agraria rakyat dan syarat awal dari pemulihan kondisi korban korban‘perampasan tanah’ dan pelanggaran hak asasi lain yang menyertainya.
Date
31-12-2000Author
FAUZI, Noer