Gerakan Islam Syariat reproduksi Salafiyah ideologis di Indonesia
Abstract
Penelitian ini memusatkan kajian pada gerakan Islam syariat di Indonesia, yakni gerakan Islam yang memperjuangkan penerapan syariat Islam secara formal dalam negara. Gerakan Islam yang dikaji ialah Majelis Mujahidin Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, serta gerakan penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. Penelitian yang menggunakan perspektif sosiologi gerakan sosial (social movements) yang dipadukan dengan analisis integralisme dan dekonstruksionisme ini berusaha menjelaskan secara interpretatif mengenai fenomena cetak-ulang (reproduksi) gerakan Islam syariat yang menunjukkan karakter salafiyah ideologis. Dari penelitian ini diperoleh beberapa temuan penting antara lain sebagai berikut. Pertama, bahwa gerakan Islam syariat muncul ke permukaan tidak semata-mata karena aspek-aspek yang bersifat situasional (konteks sosial, struktural, dan kultural) sebagaimana pada umumnya penelitian yang membedah fundamentalisme Islam. Gerakan Islam syariat muncul dengan militan karena dorongan keyakinan dan paham keagamaan yang ingin mencetak-ulang (reproduksi) tipe ideal Islam zaman Nabi dan generasi Salf al-Shlih (generasi terbaik sesudah Nabi) secara harfiah dan formal. Gerakan ini juga menganut paham ideologis (Islamisme, Ideologi Islam) yang bertolak dari pandangan integralisme Islam, bahwa Islam harus diwujudkan secara kaffah (menyeluruh) dalam segenap aspek kehidupan, termasuk dalam institusi negara. Kedua, gerakan Islam syariat karena memiliki keyakinannya yang kuat tentang syariat Islam (syarisme), menampilkan corak Islam yang serba harfiah, formalistik, dan doktriner. Dengan semangat mengembalikan Islam murni (ideal) ke masa Salaf dan membangun ideologi Islam, maka gerakan ini secara tipikal menampilkan karakter salafiyah ideologis. Gerakan Islam seperti itu merupakan penjelmaaan dari reproduksi (cetak-ulang) Revivalisme dan Neorevivalisme Islam yang cenderung tradisional dan konservatif sebagaimana ditemukan dalam gerakan Wahhabiyah, Ikhwanul Muslimin, Jamaat-i-Islami, dan Taliban. Di tangan kelompok Islam syariat terjadi reduksi ganda, yakni Islam sama dengan syariat dan Islamisasi berarti syariatisasi. Ketiga, gerakan Islam syariat yang bercorak salafiyah ideologis berbeda dengan arus-utama gerakan Islam sebagaimana ditunjukkan oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memilih orientasi Dakwah Islam secara umum dan menampilkan sifat moderat. Dari aspek Islamisasi, gerakan Islam syariat juga menyempal dari pola Islamisasi para Wali yang bersifat lentur (kultural). Gerakan ini secara kategoris berbeda pula dengan orientasi Islam hakikat sebagaimana Sufisme yang lebih mengedepankan substansi (isi) daripada stuktur luar (rukun) ajaran Islam. Gerakan ini bahkan berseberangan paham dengan Neomodernisme Islam yang cenderung liberal, di samping memperoleh penentangan dari kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Keempat, gerakan Islam syariat muncul secara terorganisasi, yang berbeda dari gerakan sosial klasik yang tidak terlembaga. Proses dan strategi gerakannya menempuh jalur atas (top down) di ranah nasional serta jalur bawah (bottom-up) di ranah lokal/daerah. Manifestasi gerakannya pertama-tama memperjuangkan kembali Piagam Jakarta masuk dalam amandemen UUD 1945 yang ternyata gagal. Langkah kedua beralih ke legislasi syariat dan pembentukan Otonomi Khusus di sejumlah daerah, yang terbukti cukup berhasil. Perjuangan yang ketiga ialah membangun kekhilafahan Islam melalui usaha-usaha penyadaran dan wacana publik secara demokratis.
Date
2006Author
NASHIR, Haedar
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/31600http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42059
