RELEVANSI DEKONSENTRASI DI ERA DESENTRALISASI: STUDI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DEKONSENTRASI BIDANG SOSIAL
Abstract
Disertasi ini menganalisis relevansi dekonsentrasi dalam mendukung kepentingan pusat di daerah, ditelaah dari aspek efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dalam dimensi program/kegiatan, penganggaran, mekanisme, kelembagaan, dan regulasi dekonsentrasi. Argumen pokok dari disertasi ini adalah bahwa efektivitas pengelolaan dekonsentrasi akan menentukan relevansi dekonsentrasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terdesentralisasi. Studi ini penting secara teoretik maupun empirik. Secara teoretik, berbagai referensi menyatakan tentang kemanfaatan dekonsentrasi di negara kesatuan yang terdesentralisasi. Namun dalam praktek penyelenggaraan dekonsentrasi di Indonesia banyak tuntutan untuk mengalihkan program dan anggaran dekonsentrasi kedalam skema desentralisasi, karena dekonsentrasi dipandang tidak banyak membawa manfaat baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Disertasi ini menegaskan thesis sebelumnya tentang kemanfaatan dekonsentrasi dengan syarat dapat dikelola dengan efektif. Adapun secara empirik, disertasi ini berkontribusi untuk membuktikan dimensi-dimensi pengelolaan dekonsentrasi yang kurang efektif, sehingga dapat diusulkan rekomendasi pembenahannya. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya tumpang tindih program/kegiatan dekonsentrasi dengan program/kegiatan kementerian maupun program/kegiatan provinsi. Pemerintah gagal melakukan pembedaan antara program dekonsentrasi dengan program desentralisasi. Kesamaan program/kegiatan tadi menjadikan daerah menggantungkan pada kucuran dana dekonsentrasi untuk membiayai urusan-urusan yang ii sebenarnya sudah didesentralisasikan. Sementara itu, aspek mekanisme pengelolaan dekonsentrasi juga kurang efektif karena menjadi program rutin yang tidak memiliki kebaruan, kurang berbasis pada analisis kebutuhan, dan tidak didukung dengan instrumen monev yang matang. Demikian pula aspek perangkat kelembagaan mengalami kerancuan dengan banyaknya unit pusat di daerah. Keberadaan perangkat daerah yang menjalankan tugas dekonsentrasi semakin memperumit sistem kelembagaan dekonsentrasi. Adapun dari sisi regulasi, meskipun fungsi pemerintah pusat dalam menyediakan seperangkat norma, standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) sudah baik, namun masih ada kecederungan pusat ingin melakukan sendiri fungsi-fungsi yang sudah dilimpahkan dengan alasan daerah belum cukup mampu untuk melaksanakan seluruh urusan dekonsentrasi. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa relevansi dekonsentrasi melemah akibat tidak efektifnya pengelolaan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaran pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat relevansi dekonsentrasi, disertasi ini merekomendasikan untuk dilakukan redefinisi terhadap konsep dekonsentrasi, dengan mengembalikan kepada standar internasional namun disesuaikan dengan konteks Indonesia, dimana dekonsentrasi hanya berlaku untuk urusan absolut pusat. Pada saat yang sama, diperlukan juga penegasan kembali tentang apa yang dimaksud dengan kepentingan pusat di daerah. Disertasi ini juga merekomendasikan pembagian area yang lebih jelas antara urusan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta urusan pemerintahan umum. Akhirnya, disertasi ini mengajukan rekomendasi bahwa sesuai karakteristik dasar negara kesatuan, maka kebijakan desentralisasi maupun dekonsentrasi harus bersifat integralistik. Artinya, keberhasilan kedua asas pemerintahan tersebut menjadi tanggungjawab bersama seluruh tingkatan pemerintahan dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Date
2015Author
TRI WIDODO WAHYU UTOMO
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/87834http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42090
