POLA MIGRASI PEKERJA MIGRAN SUMENEP KE ARAB SAUDI DAN MALAYSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pola migrasi kerja dari pemaknaan subjektif penduduk Sumenep, Madura ke luar negeri (Arab Saudi dan Malaysia). Penelitian ini ditelusuri dari latar belakang gender, pendidikan, tempat tinggal (kota, desa, kepulauan), frekuensi migrasi kerja, negara tujuan pekerja migran Sumenep dan dampaknya bagi kondisi sosial dan ekonomi daerah asal. Paradigma metodologi dalam penelitian ini adalah humanistik. Sumber data primer adalah dokumen dari 788 data diri pekerja migran Sumenep yang telah kembali ke daerah asal. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik telaah dokumen. Sebagai pengaya dan "Penghidup" deskripsi dalam penelitian ini, dilakukan wawancara dengan informan yang dipilih secara snowball sebanyak 48 informan mantan pekerja migran, pejabat pemerintah setempat, dan budayawan setempat yang memiliki komitmen, baik langsung maupun tidak langsung, dengan eksistensi pekerja migran. Pengayaaan data juga diperoleh dari focus group discusion, observasi di kantong-kantong pengirim pekerja migran di Kabupaten Sumenep. Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja migran Sumenep terbagi dalam tiga pola utama, yaitu reguler, non-reguler, dan non-reguler absolut. Pola reguler cenderung dilakukan oleh pekerja migran dari perkotaan dengan pendidikan menengah (SMA), dan pekerja migran yang baru pertama kali bermigrasi dengan kondisi keuangan cukup. Pola non-reguler cenderung dilakukan oleh pekerja migran Sumenep dari daerah pelosok dan kepulauan dengan pendidikan rendah (SMP minus), dengan kondisi keuangan tidak mencukupi untuk membayar melalui pola reguler, atau mantan pekerja migran yang sudah terbiasa bermigrasi kerja pada kali pertama. Mengacu pada kasus migrasi kerja penduduk Sumenep, dapat disimpulkan bahwa pola migrasi kerja penduduk Sumenep pada umumnya melalui pola non-reguler, dikarenakan pola reguler melalui PPTKIS biayanya mahal, prosesnya berbelit-belit, relasi sosialnya sangat formal sehingga tidak cocok dengan budaya penduduk Sumenep yang cenderung lugas dan sederhana. Pola nonreguler biayanya lebih murah, cepat, dan familier karena kehadiran tekong (yang kebanyakan saudara atau teman sesama Sumenep) yang memiliki relasi sosial lebih akrab dengan calon migran dan majikan, dan lebih melindungi. Meskipun pola non-reguler diancam dengan hukuman kurungan 2-10 tahun atau denda 2-15 milyar rupiah menurut pasal 4 jo 102 Undang-undang No 39 tahun 2004 (tentang perekrutan, penempatan, perlindungan pekerja migran), tetapi ancaman undang-undang tidak tidak menghambat laju pekerja migran Sumenep memilih pola non-reguler, karena di lapangan kerja sulit membedakan pekerja migran reguler dan non-reguler. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa dampak kembalinya pekerja migran ke daerah asal, Sumenep dengan uang remiten yang dibelanjakan secara konsumtif dan untuk membuka usaha, dapat menggerakkan ekonomi lokal dan memberi pekerjaan pada sumber daya manusia setempat. Sebagian uang remiten, bahkan juga didonasikan untuk pembangunan infrastruktur setempat (jalan kampung, sekolah, tempat ibadah) sehingga menggerakkan kegairahan pembangunan setempat. Analisis teoritik rational choice theory (Coleman) tentang migrasi sebagian menemui kebenarannya bahwa pada level makro pola migrasi kerja pekerja migran Sumenep melalui pola non-reguler, terakumulasi dari faktor mikro, pilihan individu-individu (actors) yang dipengaruhi oleh teori ekonomi klasik dan perilaku. Dalam kasus pekerja migran Sumenep, pertimbangan ekonomi dan kebebasan perilaku kerja melalui pola non-reguler secara rasionalitas dipandang lebih menguntungkan. Namun teori rational choice yang berpandangan, bahwa modal dan jalinan sosial masyarakat di daerah asal yang kuat akan mengecilkan niat penduduk bermigrasi, dalam kasus pekerja migran Sumenep ternyata tidak benar, sebab modal dan jalinan sosial yang kuat justru dibawa penduduk Sumenep bermigrasi untuk memperkuat komunitas di negara tujuan (Arab Saudi dan Malaysia), demikian juga teori Juliette Koning bahwa migrasi akan mengubah struktur keluarga juga tidak benar, karena selama ditinggal bermigrasi peran anggota keluarga tidak berubah. Direkomendasikan, bahwa Undang-undang No 39 tahun 2004 perlu direvisi agar dapat menjadi peraturan yang nyaman, melindungi bagi berbagai pola pekerja migran. Berangkat dari kajian tentang pola migrasi kerja pekerja migran Sumenep, kajian dan teori terdahulu tentang migrasi kerja perlu ditinjau ulang dalam lingkup yang lebih luas.
Date
2015Author
GUNANTO SURJONO
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/91540http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42101
