EKONOMI POLITIK SERTIFIKASI HUTAN RAKYAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul merupakan sebuah tuntutan pasar. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari skenario global terkait dengan sertifikasi hutan dunia. Sertifikasi hutan muncul karena kondisi deforestasi dan degradasi hutan yang sudah sangat akut. Adanya kondisi ini kemudian melahirkan banyak keprihatinan dari berbagai pihak terkait dengan masa depan hutan di dunia. Pasar, sebagai salah satu agen penting dalam sertifikasi menuntut produk perdagangan kayu internasional sebagai produk yang legal dan tersertifikasi. Artinya produk kayu yang diperdagangkan adalah produk kayu yang dihasilkan dari pengelolaan hutan yang lestari. Inisiasi program sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul dilakukan oleh Lembaga Donor Donor (Lembaga Ekolabel Indonesia), Lembaga Pendamping (ARuPA, Yayasan Shorea dan PKHR UGM). Dinamika inisiasi program tersebut direspon secara positif oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Gunungkidul. Adanya tantangan dan tekanan dari pasar internasional ini telah mengubah sikap dan perilaku petani dalam pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses sertifikasi hutan rakyat, mengetahui relasi para aktor dan kepentingannya dalam sertifikasi hutan rakyat, mengetahui upaya yang dilakukan oleh para aktor dalam memproduksi dan melanggengkan ketimpangan keuntungan dalam sertifikasi hutan rakyat serta mengetahui aktor yang paling diuntungkan dan paling dirugikan dalam sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ekonomi politik Marxian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori sistem dunia Wallerstein. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretatif.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Unit Analisanya adalah seluruh anggota Kelompok Tani Hutan Rakyat yang ada di Gunungkidul,Yogyakarta. Teknik Penentuan informan dilakukan secara bertujuan (purposive sample ) yaitu anggota dan pengurus yang terlibat dalam Kelompok Tani Hutan Rakyat, anggota dan pengurus yang terlibat dalam Koperasi Wana Wana Manunggal Lestari (KWML) ,Pemerintah Daerah Gunungkidul,lembaga Pendamping , pelaku industri perkayuan dan lembaga donor. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis melalui proses telaah data, reduksi data dan penafsiran data. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Pertama, Proses sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul telah menempatkan para petani hutan rakyat yang direpresentasikan melalui Koperasi Wana Manunggal Lestari sebagai aktor yang paling tersubordinasi. Posisi KWML berada dalam kelas yang tersubordinasi atau kelas pinggiran dari aktor lain seperti Lembaga Pendamping, Lembaga Donor, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan pengusaha atau pelaku industri perkayuan. Subordinasi para petani hutan rakyat disebabkan karena para petani hutan rakyat tidak mempunyai akses ekonomi (dana) dan politik (kebjikan, jaringan atau relasi ) yang memadahi terkait program sertifikasi hutan rakyat. Kedua, Relasi antar aktor dan kepentingan-kepentingannya dalam sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul menghasilkan relasi yang timpang. Ketimpangan relasi antar aktor ini menghasilkan produksi kelas dominan dan subordinat. Ketiga, upaya memproduksi serta melanggengkan keuntungan sertifikasi hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul melalui instrumen sertifikasi hutan rakyat yang dilalukan oleh para agen sertifikasi hutan rakyat (Lembaga Pendamping, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Lembaga Donor, Swasta/bisnis dan pasar). Keempat, aktor yang paling diuntungkan dalam sertifikasi hutan rakyat adalah pasar. Pasar dalam konteks ini dimaknai sebagai pasar bebas. Pasar bebas dalam kajian Immanuel Wallerstein sebagai representasi dari sistem ekonomi kapitalisme. Aktor yang paling dirugikan dalam sertifikasi hutan rakyat adalah para petani hutan rakyat yang direpresentasikan oleh KWML di Kabupaten Gunungkidul. Para petani hutan rakyat berada dalam kelas yang paling tersubordinasi oleh para aktor lain dalam sertifikasi hutan rakyat (Lembaga Pendamping, Lembaga Donor, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan pengusaha atau pelaku industri perkayuan).
Date
2016Author
SULISTYANINGSIH, S. SOS.
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/94909http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/42116
