Lembaga Musyawarah Adat Marind Imbuti dan konflik tanah :: Studi tentang anatomi konflik tanah dan kapasitas LMA Marind Imbuti dalam mengelola konflik tanah kasus Bandara di Distrik Merauke
Abstract
Sejak reformasi tahun1998 telah terjadi perubahan yang signifikan dimana terlihat posisi masyarakat kuat dan telah terbuka ruang partisipasi bagi masyarakat sehingga masyarakat adat di Papua telah melakukan berbagai aksi protes kepada Pemerintah. Konflik serupa juga terjadi di Merauke yakni konflik tanah adat dalam kawasan tanah bandara Merauke antara masyarakat adat Marind Mbuti dan Pemerintah. Lembaga Musyawarah Adat Marind Imbuti terlibat untuk mengelola konflik dimaksud, dan untuk mengetahui akar permasalahan, penulis melakukan penelitian dengan judul Lembaga Musyawarah Adat Marind Imbuti dan Konflik Tanah, dengan masalah penelitian adalah : (1). Bagaimana anatomi konflik tanah kasus Bandara di Distrik Merauke, (2). Bagaimana kapasitas LMA Marind Imbuti dalam pengelolaan konflik tanah kasus Bandara di Distrik Merauke. Dengan adanya perbedaan persepsi tentang tanah antara masyarakat adat dan pemerintah maka, terjadi konflik. Konflik menurut Miall dalam Ngadisah, (2003:132), adalah aspek instristik dan tidak mungkin terhindarkan dalam perubahan sosial, merupakan sebuah ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai dan keyakinan yang muncul sebagai formasi baru yang ditimbulkan oleh perubahan sosial. Tanah bagi masyarakat Irian Jaya menurut PM. Laksono,dkk, (1998:46-47), adalah milik kelompok. Akan tetapi dalam hal ini kelompok pun harus dilihat secara luas. Konsep kelompok tidak hanya meliputi mereka yang hidup sekarang saja, melainkan termasuk juga mereka yang saat ini belum lahir. Selain itu Loekman, (1995:72), bahwa salah satu sengketa tanah pada saat ini adalah masalah ganti rugi tanah, dan konflik tanah bisa berubah-ubah menjadi konflik yang penuh kekerasan. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dan apa adanya tentang anatomi konflik tanah dan kapasitas LMA Marind Imbuti mengelola konflik tanah adat di distrik Merauke. Unit analisa adalah Kantor : Bandara, Distrik Merauke, Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, DPRD, Kelurahan dan masyarakat. Sedangkan unit analisis adalah para Kepala Seksi, para Lurah, Kepala Distrik, Kepala Bagian Pemerintah dan Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala BPN, Kepala Bandara, Ketua DPRD, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian konflik tanah terjadi karena belum ada pengakuan dan belum ada penggantian kerugian harga tanah bagi masyarakat adat Mbuti dari marga : Mahuze, Gebze, Balagaize dan Kaize. LMA Marind Imbuti diakui untuk mengelola konflik tanah dimaksud sesuai kapasitasnya namun terlihat konflik terus dilakukan karena pemerintah belum bersedia membayar uang tanah kepada pemilik tanah adat. LMA gagal menyelesaikan konflik tanah adat kawasan Bandara Merauke karena ada unsur kepentingan dalam internal lembaga tersebut dan posisinya dalam masyarakat adat Marind Mbuti. Berdasarkan uraian diatas LMA Marind Imbuti belum mampu mengelola konflik tanah adat kawasan bandara Merauke dan ada kecenderungan LMA tetap memobilisasi masyarakat adat untuk melakukan konflik Dengan demikian maka, diperlukan adanya keterlibatan pihak LSM dan juga Pemerintah Daerah untuk berperan mengelola konflik secara efisien dan efektif dengan tetap memberdayakan dan mendampingi LMA Marind Imbuti.
Date
2005Author
TANAN, Yulius
Metadata
Show full item recordURI
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/28561http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/87291
