Hubungan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Abstract
Hubungan ini ada yang berdimensi finansial ada juga berdimensi non finansial. Sebenamya kedua dimensi ini bukan hanya terkait dengan hubungan antara pusat dan daerah, tapi juga hubungan antar daerah. Kajian hubungan antara pusat dan daerah haruslah dilakukan baik dari dimensi kesejarahan maupun dari dimensi kekinian terutama problematika UU 22 /1999. Hubungan pusat dan daerah di Indonesia dibentuk oleh evolusi pemerintah daerah, paling tidak sejak dikeluarkannya Desentralisatie wet tahun 1903 oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Date
31-12-2001Author
HARDJOSOEKARTO, Sudarsono