PETANI DAN BURUH TANI DI TANAH PARTIKELIR P en T, 1900-1930-an
Abstract
Pada November 1813 dua buah persil nomor 3 dan 4 seluas 526 .100 acree atau kurang Iebih 2129,108 km 2 yang terletak di afdeeling Krawang, Jawa Barat telah dibeli oleh J. Shrapnell dan Ph . Skelton. Persil 3 dan 4 itu kemudian terkenal dengan nama tanah partikelir Pamanoekanen Tjiasemlanden atau sering disingkat P en T .' Wilayah ini sekarang menjadi Kabupaten Subang dengan batas-batas wilayah tetap sama seperti batas wilayah tanah partikelir P en T tempo doeloe, yakni di sebelah utara Laut Jawa, sebelah barat Sungai Cimalaya, sebelah selatan Gunung Tangkuban perahu, dan sebelah timur Sungai Sawu. Pada tahun 1858, penguasa baru tanah P en T, W. Hofland bersaudara, telah mengembangkan tanah-tanah yang semula tidak produktif menjadi tanah produktif untuk areal perkebunan baru .
Date
2012-08-03Author
Effendhie, Machmoed
Metadata
Show full item recordURI
https://jurnal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/66710.22146/jh.667
http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/84823
